Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-28T17:44:47Z

Perdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong


         Majalengka Investigasi. Info


MAJALENGKA

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategi untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat perekonomian rakyat.


“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).


Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan mengamankan kawasan usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.


Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.


“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.


Sementara Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Taufikurrohman, mengungkapkan bahwa dari 234 kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong, 79 kios saat ini masih layak untuk dipakai usaha.


Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pihak Disperdagin karena di sisi lain masih banyak pedagang yang berjualan di kawasan luar pasar.


“Dari 234 kios yang tidak terisi alias kosong, kebanyakan kios jualan pakaian,” ujarnya.


Ia menambahkan, menyusul terbitnya surat edaran terkait penataan pasar, maka akan segera dilakukan langkah penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bagian depan atau di luar area kios.


“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” tambahnya.


Bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif, gagal membuka ruang koordinasi dengan pengelola pasar untuk mencari solusi bersama.


Melalui kebijakan ini, Perdagin berharap Pasar Sindangkasih Cigasong dapat kembali bergeliat, menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka.

Kabiro (Hendar Suhendar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar