Seorang tokoh masyarakat Kelurahan Tembesi Panaran berinisial P menyampaikan keresahan warga terkait aktivitas tersebut. Ia menuturkan bahwa pengerukan dan penimbunan lahan di lokasi itu menimbulkan debu, kebisingan, serta berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan dan masyarakat sekitar.
“Kami tidak pernah diajak konsultasi publik terkait AMDAL proyek ini. Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga,” ujar P.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini warga tidak mengetahui secara pasti pihak pelaksana proyek. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut akan dibangun perumahan, namun di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
“Jalan warga juga dipakai alat berat tanpa izin. Informasinya simpang siur, masyarakat tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” lanjutnya.
Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan. Di bagian ujung lokasi proyek terdapat kawasan mangrove yang cukup luas dan berpotensi terdampak apabila aktivitas penimbunan terus berlangsung.
Pantauan media di lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill serta penimbunan lahan di sekitar kawasan mangrove. Namun ketiadaan papan proyek membuat identitas pelaksana maupun dasar perizinan kegiatan tersebut tidak diketahui secara pasti.
Sejumlah warga juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan beberapa nama perusahaan yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sementara itu, dari unsur masyarakat sipil, Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepri menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini. GHLHI menilai jika benar terjadi penimbunan kawasan mangrove tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan yang memiliki konsekuensi hukum jelas.
Perwakilan GHLHI Kepri menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum serius, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
“Jika terbukti ada perusahaan atau pihak tertentu yang melakukan penimbunan mangrove tanpa izin, kami akan menyiapkan laporan secara pidana dan juga gugatan perdata. Perusakan mangrove jelas diatur dalam undang-undang dan ada sanksi hukumnya,” tegas perwakilan GHLHI Kepri.
Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem pesisir, habitat biota laut, serta pelindung wilayah pantai dari abrasi. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak mangrove harus melalui prosedur perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.
Sebagai informasi, setiap aktivitas cut and fill di wilayah Batam wajib mengantongi perizinan lengkap, antara lain dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL dari instansi terkait sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam dan Polda Kepulauan Riau guna memastikan legalitas serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas cut and fill yang diduga menimbun kawasan mangrove di Panaran tersebut. Awak media juga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar