Batam, investigasi.info -
Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Adil sejahtera (DPW GIAS) Kepulauan Riau mendesak Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH)
untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, SE menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.
Menurut Wisnu, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meskipun perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum lengkap. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami melihat adanya indikasi pembiaran yang sangat berbahaya. Jika benar perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah penegakan hukum,” tegas Wisnu.
Selain persoalan perizinan, DPW GIAS Kepri juga menyoroti minimnya transparansi hasil pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) turun langsung, lakukan sidak terbuka dan menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan laporan daerah. Negara harus hadir memastikan tidak ada praktik pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” lanjutnya.
Wisnu juga menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin operasional.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut jika terdapat indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi operasional perusahaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada respon, kami akan bawa langsung laporan ini ke pusat. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal isu lingkungan di Kepulauan Riau,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Wisnu menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
“Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata,” tutup Wisnu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar