Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-01T17:58:31Z

Dugaan Pembuangan Limbah B3 ke drainase oleh PT Ecogreen Oleochemicals Batam, Berpotensi Langgar UU Lingkungan Hidup dan Terancam Pidana

 


Batam - Dugaan serius mencuat terhadap PT Ecogreen Oleochemicals Batam yang berlokasi di kawasan Kabil, Batam. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran drainase, Jumat (1/5/2026).

Informasi awal berasal dari mantan karyawan internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah diduga sengaja dilakukan saat hujan untuk mengaburkan jejak.

“Kalau hujan, coba datang. Air di saluran itu biasanya berbusa,” ungkap sumber tersebut.

Saat awak media meninjau lokasi, ditemukan aliran dari dalam area perusahaan menuju drainase dengan tekanan cukup kuat. Kondisi air tampak tidak normal, berbusa, berminyak, dan mengeluarkan bau menyengat yang mengindikasikan pencemaran serius.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa limbah yang dibuang bukan limbah biasa, melainkan kategori B3 yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, dugaan ini juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur secara ketat pengelolaan limbah B3, termasuk kewajiban pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan sesuai standar.

Aktivitas tersebut, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pengelolaan limbah industri dan dapat berimplikasi pidana. Aparat penegak hukum (APH) serta instansi lingkungan hidup diminta tidak tinggal diam.

Desakan kini menguat agar dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk pengambilan sampel air oleh laboratorium terakreditasi, audit sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penelusuran izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ecogreen Oleochemicals Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan industri di Batam. Jika tidak ditindak tegas, bukan hanya ekosistem yang terancam, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar