Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-08T08:09:03Z
Dewan PersDugaan Pencemaran Nama BaikFajar Ahmad WahyuddinHj Kul IndahHukum PidanaJejak TerkiniKode Etik JurnalistikKonfirmasi BeritaLBHMedia SosialPenyebaran BeritaPolda Sulawesi SelatanSP2HPWartawan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Fajar Ahmad Wahyuddin Terima SP2HP Polda Sulsel

 
Makassar, investigasi.info – 

Salah seorang oknum wartawan sekaligus koordinator media jejak terkini, fajar ahmad wahyuddin, akhirnya menerima Surat Perintah Penyidikan Nomor 2 (SP2HP) sekaligus surat panggilan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia diminta segera hadir untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya bersama dengan timnya terhadap hj kul indah.(8/5/2026)
 
Berdasarkan keterangan pelapor, hj kul indah, fajar ahmad wahyuddin bersama dua tim lainnya. Rosmini Dg Kebo,dan Rosmiani. diduga telah dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak benar, menyesatkan, serta tidak memiliki dasar yang jelas ke tengah masyarakat. Tak berhenti di situ, ia juga tercatat mengirimkan pesan ke sejumlah kelompok percakapan di media sosial, memohon agar nama hj kul indah dikeluarkan dari keanggotaan kelompok tersebut, disertai penyebaran sejumlah rekaman video yang isinya dinilai tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.

 

Hal yang paling disorot dan dinilai sebagai pelanggaran berat adalah fakta bahwa seluruh berita maupun rekaman video yang disebarluaskan itu tidak pernah sekalipun dikonfirmasi secara langsung kepada hj kul indah selaku pihak yang paling berhak memberikan penjelasan. Padahal, dalam Kode Etik Jurnalistik, kewajiban melakukan konfirmasi yang akurat, lengkap, dan berimbang merupakan syarat mutlak yang harus dipatuhi setiap wartawan sebelum publishing any report. Kelalaingan ini dinilai telah melanggar aturan profesi sekaligus memperkuat dugaan adanya kesengajaan untuk menimbulkan pandangan buruk di mata masyarakat terhadap diri hj kul indah.


 

Atas perbuatan yang dinilai telah melampaui batas dan masuk ke dalam ranah tindak pidana, hj kul indah pun telah secara resmi mengajukan laporan ke Polda Sulawesi Selatan. Ia meminta agar Direktorat Kriminal Khusus segera melakukan penyelidikan secara mendalam, menelusuri seluruh jejak dan bukti yang ada, serta menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya demi memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

 
“Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, karena apa yang dilakukan sudah jelas merugikan dan masuk dalam ranah hukum pidana. Nama baik saya harus segera dipulihkan, sebab seluruh berita yang disebarluaskan itu sama sekali tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” tegas hj kul indah.
 

Selain melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum pidana, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Dewan Pers guna menilai dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilakukan. Dalam menjalani seluruh proses hukum ini, hj kul indah didampingi sepenuhnya oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), guna memastikan kasus ini dapat dikawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.

 
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi kebenaran, keseimbangan, serta tanggung jawab dalam setiap pemberitaan, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk tujuan yang dapat merugikan atau merusak nama baik orang lain.

 
(Laporan Khusus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar