Sorotan dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo dipakai untuk timbunan perumahan
BARRU – Investigasi -(6/5/2025) Muncul dugaan adanya aktivitas pengambilan timbunan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Cappo, Kabupaten Barru. Material hasil galian tersebut diduga dialihkan dan digunakan sebagai timbunan untuk pembangunan perumahan Griya Racita 5.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengambilan material tanah dan batu tersebut baru berjalan selama tiga hari. Saat dikonfirmasi, pihak yang bertugas sebagai petugas pencatatan atau "ceker" mengakui bahwa timbunan tersebut merupakan milik salah satu pihak yang dikenal dengan inisial AB. Namun, hingga saat ini, izin resmi yang mengatur kegiatan pengambilan material tersebut belum dapat ditunjukkan.
Selain itu, izin penggunaan material untuk keperluan timbunan dari pihak pengelola perumahan yang berafiliasi dengan BTN juga belum dapat diverifikasi keabsahannya. Di lokasi, terlihat jelas aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh sejumlah truk yang mengangkut hasil galian C menuju area perumahan.
Masyarakat dan pihak yang memantau kegiatan ini berharap agar pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera turun tangan melakukan pengecekan dan verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan sekitar.
Pada dasarnya Kegiatan pengambilan dan pengangkutan material galian C tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, menyimpan, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99: Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Ketentuan Lainnya
- Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau mengubah fungsi lahan tanpa izin, dapat juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Bagi pihak yang memanfaatkan hasil galian ilegal untuk pembangunan perumahan, dapat juga dijerat dengan ketentuan perizinan pembangunan dan tata ruang yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barru.Sulawesi Selatan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar