Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-09T00:30:53Z

Pemkab Majalengka Dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2.6 Juta Batang Roko Ilegal


            Majalengka Investigasi. Info




Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka


Kegiatan digelar pada Senin (8/12) di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka menampilkan Forkopimda ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam anggota peredaran barang ilegal.


Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak mengeluarkan bea cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjaminnya kualitas produksinya.


“Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 3,873 miliar, serta memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,945 miliar.” jelas Bupati.


Bupati mehimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.


Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal.


Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas. 


“Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.


Beliau menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.


“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memastikan barang-barang yang beredar memenuhi ketentuan masyarakat yang berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di TPA Heuleut Kadipaten.


Kabiro( hendar suhendar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar