Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Selasa, 09 Desember 2025, Desember 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-09T13:22:19Z

Residivis Beraksi Lagi, Polisi Ungkap Modus Pelaku Seret Anak ke Rumah Kosong di Gowa

Residivis Beraksi Lagi, Polisi Ungkap Modus Pelaku Seret Anak ke Rumah Kosong di Gowa

Gowa, investigasi- (9 /12/2025) — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus membawa lari anak, persetubuhan, dan kekerasan terhadap anak. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., serta Dirreskrimum, Kabid Humas, Dir PPA, dan Kasat Reskrim Polres Gowa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban, anak berinisial AMS, saat itu baru saja berbelanja di warung dekat rumahnya ketika pelaku mendatangi dan menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah membangun percakapan, pelaku merayu korban dengan iming-iming uang Rp5.000 dan mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor.

Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melakukan persetubuhan. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban yang kembali dalam kondisi berbeda kemudian ditemukan oleh pamannya, dan keluarga segera melapor ke Polres Gowa.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Gowa bersama Direktorat PPA Polda Sulsel bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kota Makassar. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Barang bukti yang diamankan antara lain: Celana jeans Kacamata Helm Jaket
Sepeda motor yang digunakan pelaku
Celana korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan riwayat beberapa kasus pencurian sebelumnya:

Tahun 2007: dihukum 1 tahun
Tahun 2014: dihukum 5 tahun
Tahun 2021: dihukum 2 tahun
Bebas Juni 2023
Tahun 2024 kembali melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak

Pelaku juga teridentifikasi telah melakukan kejahatan terhadap dua korban, termasuk satu korban lain di Kota Makassar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Dalam konferensi persnya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, termasuk melalui pembentukan Direktorat PPA.

“Sulawesi Selatan akan menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, dan menjadi tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Kapolda.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Reporter:(Kul Indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar