Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-04T07:45:56Z

Warga Laporkan Jaksa ke Jamwas dan Kejaksaan Agung, Tuduhkan Kejanggalan Tuntutan Perkara


Batam, investigasi. Info— Seorang warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum melaporkan tiga jaksa penuntut umum ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung RI. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penyusunan tuntutan, mulai dari ketidaksesuaian prosedur hingga dugaan permainan angka hukuman.


Pelapor mengatakan bahwa isi tuntutan terhadap dirinya tidak mencerminkan jalannya persidangan. “Saya membaca tuntutan itu. Jaksa mengikuti BAP yang menurut saya bermasalah karena mengalami revisi oleh pihak tertentu. Selain itu, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan transparansi pembuktian, sebab beberapa barang bukti yang dipersoalkan tidak pernah diperdebatkan secara terbuka di ruang sidang.


Ia mengaku memiliki data yang menurutnya menunjukkan adanya pola permainan angka tuntutan. “Kalau ada setoran, tuntutan bisa turun. Kalau tidak, tuntutan naik. Itu hasil investigasi saya,” katanya. Meski tidak menyebut nama pihak tertentu, informasi tersebut diakuinya berasal dari berbagai cerita warga binaan yang ditemuinya.


Pelapor menyampaikan telah menyusun laporan resmi ke Jamwas serta sejumlah lembaga pengawasan eksternal. “Saya melaporkan jaksa yang menangani perkara saya. Laporannya sedang saya proses, baik internal maupun eksternal,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa dokumen dan bukti pendukung telah dipersiapkan dengan lengkap. “Saya tidak asal bicara. Semua ada surat-suratnya,” tambahnya.


Selain melapor ke Jamwas, ia juga mengaku telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penyidikan ke Mabes Polri. “Saya sudah diperiksa sekitar lima jam oleh Propam Polda Kepri. Surat dari Mabes Polri juga ada, semua datanya saya tunjukkan,” ungkapnya.


Dalam perkara yang menjeratnya, pelapor dituntut tiga tahun penjara dan menilai tuntutan tersebut tidak rasional. “Ada orang yang memberi uang ke jaksa, tuntutannya turun. Yang tidak memberi, dinaikkan,” katanya.


Pelapor yang mengaku mantan wartawan tersebut juga menyiapkan pernyataan tertulis dalam bentuk tanya jawab untuk dipublikasikan ke media. Ia meminta agar materi tersebut dapat dikemas ulang dalam bahasa jurnalistik.


Ia berharap Jamwas dan pengawasan internal Kejaksaan segera menindaklanjuti laporannya. Menurutnya, penyusunan tuntutan yang tidak profesional dapat berdampak besar pada kehidupan seseorang. “Tuntutan yang abal-abal ini menyangkut masa depan manusia. Jangan sampai ada atensi atau kepentingan yang mengorbankan orang lain,” tegasnya.


Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemberitaan berimbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar