Batam, investigasi. Info - buffer zone sepanjang kurang lebih 100 meter di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha secara ilegal. Aktivitas komersial di area tersebut dilaporkan telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya pembongkaran maupun penindakan tegas dari Pemerintah Kota Batam.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan yang semestinya berfungsi sebagai ruang penghijauan itu diduga disewakan dengan nilai sekitar Rp 360 juta per tahun. Di lokasi, area tersebut terpantau digunakan untuk dua usaha cuci mobil, sebuah warung makan di bagian tengah, serta aktivitas angkringan pada malam hari.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Batam menyatakan bahwa pemanfaatan lahan buffer zone untuk usaha perlu ditelusuri kebenaran status sewanya. Terkait izin, ia menyebut perizinan berada di PTSP.
Menanggapi hal tersebut, LSM GIAS Kepulauan Riau melalui Rifki selaku Ketua Divisi Investigasi mendesak Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan Satpol PP Batam agar segera melakukan penertiban bangunan dan aktivitas usaha di atas lahan buffer zone.
“Buffer zone merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi ruang hijau dan perlindungan tata ruang. Jika dikomersilkan tanpa dasar hukum yang jelas, ini harus ditindak tegas,” ujar Rifki.
LSM menilai, pembiaran terhadap pemanfaatan lahan buffer zone berpotensi melanggar aturan tata ruang serta merusak fungsi lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum lahan maupun langkah penertiban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar