Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-08T05:21:20Z
Berita Jambi kerinci

Diduga Pungli SPJ Damkar Kembali Terulang, Sekretaris IWO Indonesia Minta Bupati Kerinci Ambil Sikap Tegas

 



Investigasi info,Kerinci | Jambi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) personil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/03/2026) sekitar pukul 14.37 WIB di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lebih dari 300 personil Damkar yang datang untuk menandatangani SPJ diminta memberikan uang sebesar Rp20.000 per orang dengan alasan sumbangan. Namun sejumlah personil Damkar mengaku keberatan karena nominal tersebut sudah ditentukan sehingga dinilai tidak lagi bersifat sukarela.

Jika dihitung dari jumlah personil yang mencapai lebih dari 300 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

Para personil Damkar mengungkapkan kekecewaannya karena penghasilan mereka tergolong kecil namun masih harus menghadapi potongan tersebut.

“Gaji kami hanya sekitar Rp500 ribu per bulan dan biasanya diterima dua bulan sekali sekitar Rp1 juta. Itu pun masih dipotong lagi,” ungkap salah seorang personil Damkar yang enggan disebutkan namanya.

Kasat Pol PP Mengaku Tidak Mengetahui

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kasat Pol PP Kabupaten Kerinci, H. Nazif Ediyanto, MM, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penandatanganan SPJ tersebut. Ia juga sempat menanyakan kepada staf yang memberikan berkas SPJ kepada para personil Damkar untuk ditandatangani.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan berbagai pihak, mengingat Satpol PP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris IWO Indonesia Minta Bupati Bertindak

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Iwan E, meminta Bupati Kerinci segera memanggil oknum yang diduga terlibat bersama Kasat Pol PP untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari beberapa personil Damkar, pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk pihak yang mengurus proses SPJ.

“Dari informasi beberapa personil Damkar, pemotongan itu disebutkan untuk yang menguruskan SPJ tersebut. Hal seperti ini tentu sangat disayangkan dan tidak bisa dibiarkan terjadi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Iwan E.

Ia juga menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kami meminta Bupati Kerinci segera mengambil langkah tegas dan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang dan jelas. Jika tidak ada tindakan dari pemerintah daerah, maka kami selaku media dan kontrol sosial akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diduga Pernah Terjadi Tahun 2025

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kejadian serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2025 di lingkungan Dinas Satpol PP Kabupaten Kerinci. Namun praktik tersebut kembali terulang pada tahun 2026.

Hal ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berpotensi Melanggar Hukum

Praktik pungutan dengan nominal tertentu di lingkungan instansi pemerintah berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Selain sanksi pidana, jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar praktik pungutan yang merugikan para personil Damkar tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kerinci.(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar