Batam, investigasi.info - Ketegasan Polda Kepulauan Riau dalam menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi patut diapresiasi setelah berhasil membongkar kebun mangga ilegal seluas 294 hektare di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA (54) yang diduga menguasai kawasan hutan konservasi sejak tahun 2012 untuk dijadikan perkebunan mangga tanpa izin resmi dari pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan hutan negara dari praktik mafia lahan dan perambahan kawasan konservasi.
Namun di tengah keberhasilan tersebut, publik juga mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas lain yang diduga ilegal di wilayah Kota Batam, khususnya terkait tambang pasir darat dan aktivitas pencucian pasir darat yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa.
Salah satu aktivitas yang menjadi sorotan adalah kegiatan pencucian pasir darat di wilayah Teluk Mata Ikan, Nongsa, yang diduga beroperasi tanpa izin dan disebut-sebut telah merusak lingkungan pesisir.
Bahkan, lokasi aktivitas tersebut yang menurut sejumlah sumber merupakan area pesisir yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Selain itu, aktivitas pencucian pasir darat ilegal juga disebut terjadi di kawasan Jabi, Nongsa, yang diduga memiliki dua titik lokasi berbeda. Aktivitas tersebut menurut informasi yang beredar diduga berkaitan dengan seorang berinisial AF.
Tak hanya itu, dugaan tambang pasir darat ilegal juga disebut terjadi di kawasan Perumahan Bidang Asri 3, Nongsa, yang menurut warga sekitar telah berlangsung cukup lama.
Jangan cuman kebun ilegal di rempang aja di bongkar tapi pasir darat cuci pasir darat yang dekat dengan polda kepri sendiri belum ada tindakan, yang jelas jelas merusak lingkungan. Ucap salah satu aktivis lingkungan kepri 8/3/2026
Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang pasir darat maupun pencucian pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan pantai, perubahan bentang alam, hingga sedimentasi di kawasan pesisir.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Publik menilai, jika aparat mampu menindak praktik penguasaan lahan hutan hingga ratusan hektare di Rempang, maka penertiban tambang pasir darat ilegal dan aktivitas pencucian pasir yang diduga melanggar hukum di Nongsa juga seharusnya dapat dilakukan dengan ketegasan yang sama.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah Batam tetap terjaga.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat, apakah ketegasan dalam kasus kebun mangga ilegal di Rempang juga akan diterapkan terhadap dugaan tambang dan pencucian pasir darat ilegal di wilayah Nongsa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polda Kepulauan Riau guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang pasir darat serta pencucian pasir yang disebut-sebut terjadi di wilayah Nongsa, Kota Batam, agar pemberitaan tetap berimbang.
Bersambung....

Tidak ada komentar:
Posting Komentar