Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-09T16:08:30Z

Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Rp75 Juta, Ketua Wushu Batam Dilaporkan ke BPK Kepri

 


Batam, investigasi.info – Yakop Sutjipto, Dewan Pembina Wushu Provinsi Kepri sekaligus pemilik Batam Fighting Club, melaporkan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Wushu Kota Batam, TA, ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri di Batam Centre pada Rabu (25/2).

Usai menyerahkan laporan berupa dokumen terjilid yang diterima oleh petugas BPK, Yakop menggelar konferensi pers untuk menjelaskan alasan pelaporannya. Ia menuduh TA menyalahgunakan dana hibah pembinaan sebesar Rp75 juta yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Batam untuk cabang olahraga Wushu.

Menurut Yakop, dana tersebut seharusnya digunakan untuk penataran juri dan pelatih dari lima perguruan Wushu yang terdaftar di Pengcab Wushu Kota Batam. Namun, ia menduga TA menggunakan dana tersebut untuk mengadakan acara yang menghadirkan anak-anak sekolah dan perwakilan Walikota Batam, yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

"Pengcab Wushu Kota Batam itu seperti keluarga, semestinya yang disekolahkan adalah anak sendiri yakni atlet-atlet Wushu dari lima perguruan terdaftar. Tapi yang disekolahkan justru anak keluarga orang lain," ujar Yakop memberikan perumpamaan. Ia juga menyarankan agar TA mengembalikan dana tersebut ke negara jika tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya, dan kemudian duduk bersama untuk membenahi organisasi Wushu Kota Batam.

Sebelum melapor ke BPK, Yakop sudah menempuh jalur internal. Ia mengusulkan agar TA dinonaktifkan atau dipecat kepada Pengurus Besar Wushu Indonesia di Jakarta dan Pengurus Wushu Provinsi Kepri, namun tidak mendapat dukungan. Ia juga mengadakan rapat zoom dengan seluruh pengurus cabang Wushu se-Provinsi Kepri, namun mayoritas tidak setuju dengan usulannya. Oleh karena itu, ia memilih jalur pelaporan ke BPK untuk melakukan audit agar dugaannya tidak hanya sebatas dugaan.

Sementara itu, TA membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Yakop. Ia mengaku bahwa sebelum menggunakan dana tersebut, ia sudah berdiskusi dan meminta arahan serta petunjuk dari KONI Kota Batam. Semua kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan proposal yang diajukan, dan memiliki bukti kwitansi pembiayaan serta berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.


"Jika kegiatan yang kami lakukan tidak sesuai peruntukan, tentu KONI Batam tidak akan mau menandatangani berita acara pertanggungjawaban. Semua jelas dan sudah dipertanggungjawabkan, tidak ada tanda tangan yang dipalsukan," tegas TA. Ia juga menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti, ia berhak melapor balik kepada pihak yang melaporkannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar