Investigasi info, Sarolangun | Jambi – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan konten kreator Facebook Cecep Hartono ke Polres Sarolangun pada 3 Februari 2026 kini memasuki babak baru. Kepolisian dikabarkan akan segera memanggil pemilik akun Facebook bernama Muhammad Akbar yang diduga telah mencemarkan nama baik pelapor melalui kolom komentar di media sosial.
Kasus ini bermula dari unggahan Facebook Cecep Hartono pada 30 Januari 2026 yang membahas informasi terkait dana desa di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Pada kolom komentar unggahan tersebut, akun Facebook Muhammad Akbar diduga menuliskan sejumlah komentar yang dianggap merugikan dan menyerang pribadi Cecep Hartono.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sarolangun dijadwalkan akan memanggil pemilik akun Facebook tersebut dalam beberapa hari ke depan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah diajukan.
Pelapor, Cecep Hartono, mengaku bersyukur karena laporan yang ia buat mulai menunjukkan perkembangan. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan.
> “Saya bersyukur karena kasus ini sudah mulai ada perkembangan. Saya berharap Polres Sarolangun dapat memproses laporan ini dengan sebaik-baiknya demi memperjuangkan harkat dan martabat saya yang diduga telah dihina,” ujar Cecep.
Cecep menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, akun Facebook Muhammad Akbar beberapa kali memberikan komentar bernada negatif di unggahan miliknya. Bahkan, selain mengajak bertemu untuk berduel satu lawan satu, akun tersebut juga menuding bahwa Cecep “tidak punya otak” karena disebut pernah mengajak orang tuanya berkelahi.
Menurut Cecep, tudingan tersebut tidak benar dan sangat merugikan dirinya secara pribadi.
> “Saya tidak pernah sama sekali adu mulut, apalagi sampai mengajak orang tuanya untuk berkelahi. Tuduhan itu jelas fitnah dan sangat merusak reputasi saya,” tegasnya.
Cecep juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki keadaan dengan melayangkan somasi agar meminta maaf dalam waktu 1x24 jam. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik dari pemilik akun tersebut.
Alih-alih meminta maaf, kata Cecep, akun tersebut justru kembali menuliskan komentar-komentar bernada negatif pada sejumlah postingannya.
Dengan rencana pemanggilan terhadap pemilik akun yang diduga melakukan komentar tersebut, proses penanganan kasus ini kini memasuki tahap klarifikasi oleh penyidik. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara dari dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di ruang digital tersebut.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar