Makkasar, investigasi.info -
Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik oleh JejakTerkini.online telah dilaporkan ke Dewan Pers dan Polda Sulawesi Selatan.
Pelapor menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak melalui proses verifikasi. sehingga resmi dilaporkan ke pihak berwenang. Pelapor, Kul Indah, mengambil langkah tegas dengan mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers pada 3 Maret 2026.
Tidak berhenti di situ, laporan juga kembali dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan, tepatnya di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada 12 Maret 2026, guna meminta penanganan secara hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Laporan ini berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online
Jejakterkini.online, yang dianggap memuat informasi hoaks dan merugikan nama baik pelapor.
“Pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada saya dan berisi dugaan yang tidak berdasar, sehingga sangat merugikan secara pribadi maupun sosial,” ujar Kul Indah.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Dewan Pers merupakan upaya menempuh jalur etik jurnalistik, sementara laporan ke kepolisian bertujuan untuk menindaklanjuti aspek hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kul Indah berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan berita yang dinilai tidak sesuai fakta.
Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima perkembangan atau kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penanganan laporan yang telah diajukan.
“Saya berharap ada kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan diabaikan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan terkait pentingnya profesionalisme dan verifikasi dalam dunia jurnalistik, agar tidak terjadi penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar