Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T01:26:09Z

Pelabuhan Arjuna Jadi Jalur Masuk Buah Ilegal, Durian Malaysia dan Mangga Thailand Menggila di Batam

 



Batam, investigasi.info– Isu penyelundupan buah ilegal melalui wilayah Batam kembali menjadi sorotan serius pada awal tahun 2026 ini. Tidak hanya durian premium asal Malaysia yang diduga masuk secara massal melalui jalur tidak resmi, mangga asal Thailand juga turut menjadi komoditas yang sering diselundupkan, menimbulkan kerugian besar bagi petani lokal dan melanggar peraturan impor yang berlaku. Barang-barang ilegal tersebut diduga masuk melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang.

Berdasarkan data dan temuan yang dihimpun, sejak Oktober 2025 hingga awal Februari 2026, dugaan penyelundupan durian ilegal mencapai skala yang mengkhawatirkan. Anggota Komisi VI DPR RI mengungkapkan bahwa sekitar 10 ton durian ilegal masuk ke Indonesia setiap harinya, sebagian besar melalui jalur tidak resmi di Riau dan Batam, khususnya melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang, sebelum didistribusikan ke Jakarta. Durian-durian tersebut mencakup varietas premium seperti Musang King dan Black Thorn yang sangat diminati pasar.

Modus Operandi dan Temuan Karantina
Modus operandi yang digunakan oknum penyelundup cukup terstruktur. Durian diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang, kemudian dikirim ke Jakarta dengan intensitas pengiriman mencapai 1-2 ton per hari oleh masing-masing kelompok. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Batam bahkan menemukan bahwa sejumlah durian yang masuk pada Januari 2026 tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Phytosanitary Certificate.

Selain durian, mangga asal Thailand juga menjadi komoditas yang sering diselundupkan melalui jalur yang sama, yaitu Pelabuhan Arjuna di Sengkuang. Mangga Thailand, yang dikenal dengan rasa manis dan tampilan yang menarik, seringkali masuk tanpa melalui prosedur karantina dan perizinan yang sah. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga menimbulkan risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman yang dapat mengancam keberlangsungan pertanian lokal.

Indikasi Penyalahgunaan Izin
Salah satu temuan yang cukup mencolok terkait durian adalah indikasi ilegalitas pada produk yang dikenal sebagai Durian Top 1. Durian ini diduga masuk ke Batam melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang menggunakan fasilitas IUK Logistik. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, durian yang masuk melalui IUK Logistik seharusnya tidak diperuntukkan untuk dipasarkan di wilayah Batam. Selain itu, kuota BP Batam untuk pemasaran durian di Batam melalui IUK Logistik sudah habis, dan pengiriman durian ke luar daerah pabean seharusnya memerlukan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan yang diduga tidak dimiliki.

Hal serupa juga sering terjadi pada mangga Thailand, di mana oknum penyelundup seringkali mencoba menyalahgunakan izin impor atau menggunakan jalur tikus melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang untuk menghindari pengawasan. Mangga yang seharusnya hanya boleh masuk melalui pelabuhan resmi dengan dokumen lengkap, seringkali ditemukan beredar di pasar-pasar tradisional maupun modern tanpa bukti legalitas yang jelas.

Dampak bagi Petani Lokal
Penyelundupan buah ilegal ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi petani lokal. Masuknya durian dan mangga ilegal dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Arjuna di Sengkuang menyebabkan penekanan harga di pasar domestik. Petani durian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Riau dan Sumatera Utara, serta petani mangga di wilayah seperti Probolinggo, Indramayu, dan lainnya, harus bersaing secara tidak adil dengan produk ilegal yang harganya seringkali lebih murah karena tidak dikenakan pajak dan biaya perizinan. Hal ini mengancam keberlangsungan usaha petani lokal dan dapat menurunkan kesejahteraan mereka.

Tindakan Aparat dan Harapan untuk Penanganan Lebih Lanjut
Menanggapi hal ini, Bea Cukai Batam dan Balai Karantina telah memperketat pengawasan di area pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Arjuna di Sengkuang, serta titik-titik masuk lainnya. Investigasi dan pengetatan jalur masuk terus dilakukan secara intensif, serta penindakan tegas terhadap barang yang tidak memiliki izin resmi.

Namun, masalah ini masih memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Karantina, dan pemerintah daerah. Selain itu, evaluasi dan penertiban izin-izin yang terkait dengan impor dan distribusi buah, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan yang berlaku dan dampak negatif dari penyelundupan juga sangat diperlukan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan, memberikan dukungan bagi petani lokal dalam hal peningkatan kualitas produk, pemasaran, dan akses pasar, serta menindak tegas pelabuhan tidak resmi seperti Pelabuhan Arjuna di Sengkuang yang menjadi jalur masuknya buah ilegal. Pemberlakuan standar mutu buah lokal dan promosi produk dalam negeri juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.

Dengan adanya upaya yang terpadu dan tegas dari semua pihak, diharapkan masalah penyelundupan buah ilegal di Batam dan wilayah lainnya dapat segera diatasi, sehingga melindungi kepentingan petani lokal dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Susun rapi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar