Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika skala internasional dengan nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, pada Selasa, 3 Maret 2026. Pengungkapan kasus ini menandai pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang berhasil menyelamatkan estimasi 315 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Operasi penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Satres Narkoba pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat memberikan laporan adanya mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1238 AFM yang mencurigakan dan diduga mengangkut narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan cepat.
ekitar pukul 12.40 WIB di hari yang sama, tim penindakan berhasil mengintervensi kendaraan target di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penghentian kendaraan tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti, memungkinkan tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan penumpangnya.
Hasil penggeledahan mendalam menemukan muatan yang mengkhawatirkan: dua karung goni berwarna putih yang berisi 30 bungkus besar berwarna kuning emas bertuliskan aksara Tiongkok dengan merek dagang “Daguanyin”. Setiap bungkus berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, tim juga menemukan enam bungkus plastik transparan berisi pil berwarna merah muda yang diidentifikasi sebagai ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Dua individu yang berada di dalam kendaraan berhasil diamankan dan diidentifikasi sebagai tersangka. B.S. alias E, laki-laki berusia 25 tahun yang berasal dari Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan A.O., laki-laki berusia 24 tahun yang merupakan warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya mengaku sebagai kurir yang dipekerjakan oleh seorang pria berinisial D, yang diketahui berdomisili di Provinsi Jambi.
Dalam keterangan yang diperoleh, para tersangka mengaku menerima tugas untuk menjemput paket narkotika dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan finansial sebesar Rp6 juta. Modus operandi ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisir dengan baik, melibatkan lintas provinsi dan berpotensi terhubung dengan sindikat internasional.
Selain narkotika, tim penyidik juga mengamankan barang bukti pelengkap yang terdiri dari beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan jaringan, uang tunai sejumlah Rp3.050.000 yang diduga sebagai bagian dari upah atau biaya operasional, tas pribadi, serta kendaraan yang digunakan untuk transportasi, yaitu satu unit mobil Honda City berwarna hitam metalik.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pidana paling berat berupa hukuman mati, alternatif pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, tergantung pada pertimbangan majelis hakim dan unsur-unsur yang terbukti dalam persidangan.
AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto beserta seluruh personel Satres Narkoba yang telah bekerja dengan maksimal. Kami juga mengapresiasi tinggi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pengungkapan ini dapat terwujud,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp39 miliar, dengan potensi kerugian sosial yang jauh lebih besar jika berhasil beredar di masyarakat. “Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegasnya dengan sungguh-sungguh.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk identitas lengkap dan keberadaan pria berinisial D yang diduga sebagai koordinator operasional, serta melacak sumber asal narkotika yang kemungkinan besar berasal dari luar negeri mengingat kemasan dan modus operandi yang digunakan.
Sumber : Jelajahindo.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar