Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-19T03:39:09Z
Direskrimum Kombes Maruly Pardedeizin pertambangan rakyat (IPR)Penambang rakyatPolda Gorontalotambang Emas Ilegal

Soal Tambang Ilegal, Polda Gorontalo Minta Pemprov Disiplin Hukum

 

Gorongtalo, investigasi.info

Para penambang rakyat tidak punya pilihan lain. Jika ingin tetap cari makan dari sektor tambang, jalan satu satunya adalah ajukan IPR ke pemerintah.

Karena sepertinya kebijakan pelarangan untuk pembelian emas dari penambang tak berizin, tidak akan dilonggarkan. Penambang kecil atau besar, diperlakukan sama.

Hal itu ditegaskan Kembali, Kombes Maruly Pardede, Direskrimum Polda Gorontalo, dalam konfrensi pers, Selasa 17 Maret 2026.

Maruly coba meluruskan narasi 'larangan toko emas membeli emas'. Menurutnya, untuk aktifitas jual beli, tidak ada pelarangan, selama emas yang dibeli atau dijual tersebut bukan bersumber dari tambang illegal.

"jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Nah, jika toko emas itu membeli emas hasil tambang illegal, maka pemilik toko bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda 100 miliar, sesuai yang diatur di undang undang tentang pertambangan mineral.

Berikutnya, Maruly juga meluruskan soal narasi 'masyarakat tidak boleh menambang'. Menurutnya, masyarakat tetap boleh menambang, asalkan memiliki izin dan bertanggung jawab.

Masyarakat yang ingin menambang, boleh urus izin pertambangan rakyat (IPR). Dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mendorong hal tersebut.

"kalau mau nambang silahkan. Kalau sudah ada izin, maka tidak masalah. Asalkan dilakukan secara bertanggung jawab," tambahnya lagi.

Apakah ada kemungkinan pelonggaran aturan, khususnya untuk penambang kecil?

"saya lihat, sampai saat ini dalam regulasi yang ada, tidak ada pelonggaran. Kalau ditanya apakah boleh (pelonggaran)? ya tidak boleh, karena undang undanganya berbunyi seperti itu, bahkan ada ancaman pidananya 5 tahun," tegasnya lagi.

Dan kata Maruli, pemerintah provinsi harus patuh dengan hukum. Dan tidak memberikan izin atau kelonggaran, karena undang undangnya berbunyi seperti itu.

"kan tidak mungkinlah, memberikan kelonggaran tapi malah kena pidana, kan kasihan masyarakat," imbuhnya lagi.

Terakhir, Maruli juga mengatakan, WPR sudah ada sejak 2022, hingga 2024 tidak ada progressnya. Pengajuan IPR, nanti terlihat diajukan di 2025.

Bahkan data yang diketahuinya, dari sekian banyak penambang tak berizin di Provinsi Gorontalo, baru ada 16 saja yang mengajukan IPR ke Pemerintah Provinsi.  


Sumber : hulondalo.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar