Batam, investigasi. Info Penanganan dugaan pencemaran limbah di perairan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, hingga kini dinilai masih stagnan. Meski sebelumnya sejumlah instansi telah melakukan pemeriksaan di lokasi, masyarakat pesisir dan nelayan mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, menegaskan hingga saat ini publik belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang.
Menurutnya, pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, DLH Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga aparat Polda Kepri, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada informasi yang jelas kepada publik. Setelah pemeriksaan kemarin, belum ada tersangka, belum ada penjelasan bagaimana penyelesaiannya. Padahal masyarakat, khususnya nelayan di Pantai Dangas Sekupang, sangat membutuhkan transparansi,” ujar Distrawandi kepada awak media.
Ia juga menyoroti minimnya respons dari instansi terkait terhadap surat yang sebelumnya telah dilayangkan oleh HNSI Kepri.
“Kami dari HNSI sudah pernah mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup Batam dan Dinas Kelautan dan Perikanan cabang Batam, namun sampai sekarang tidak ada balasan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” tegasnya.
Distriwandi menilai pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang sedang diproses, sampaikan saja ke publik apa progresnya. Jangan sampai seolah-olah kasus ini menghilang tanpa kabar. Apalagi jika kejadian seperti ini terulang kembali, yang menjadi korban tentu masyarakat pesisir dan nelayan,” katanya.
Selain itu, HNSI Kepri juga meminta BP Batam tidak bersikap pasif dan ikut bertanggung jawab dalam pengawasan aktivitas di kawasan pesisir tersebut.
“Kami meminta BP Batam jangan diam saja. Pengawasan kawasan di Batam juga berada dalam kewenangan mereka. Jangan sampai setelah lahir berbagai aturan PP 25 dan 28 , justru yang menjadi korban adalah masyarakat pesisir dan nelayan,” ujarnya.
HNSI Kepri berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan dugaan pencemaran limbah di Pantai Dangas serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran yang merusak lingkungan.
Sementara itu, awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang disebut dalam penanganan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan kepada media mengenai perkembangan penanganan dugaan pencemaran limbah di perairan Pantai Dangas, Sekupang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar