Musi Banyuasin, investigasi.info -
Praktik mafia minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Musi Banyuasin kian menunjukkan wajah aslinya yang beringas. Tidak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, para pelaku kini mulai berani melakukan aksi premanisme terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi.
Rabu (11/3/2026), seorang jurnalis dari media online Pinggo menjadi korban intimidasi dan pengancaman saat melakukan tugas investigasi di Jalan Keban 1 – Mangun Jaya. Sebuah truk berwarna merah-kuning dengan plat nomor yang samar diduga dimanipulasi (8796) diduga kuat tengah mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal untuk dibawa keluar daerah.
Kronologi: Investigasi Berujung Ancaman Maut
Alih-alih bersikap kooperatif saat dikonfirmasi, sopir truk tersebut justru menunjukkan gelagat "koboi". Saat dihentikan untuk wawancara terkait asal-usul dan tujuan muatan, pelaku langsung turun dari kabin dan mengejar korban.
"Sopir itu marah-marah, turun dari mobil langsung mengejar saya pakai senjata tajam, senjatanya kurang jelas jenis apa karena saya lari untuk menyelamatkan diri. Bahkan tas saya yang terjatuh pun dilemparkan oleh sopir arogan itu," ujar Pinggo menceritakan detik-detik mencekam tersebut.
Aksi anarkis ini diduga kuat merupakan upaya untuk menutupi praktik distribusi minyak ilegal yang selama ini "licin" dari jangkauan aparat.
Analisis Hukum: Jerat Pidana Berlapis
Tindakan sopir dan oknum di balik angkutan minyak ilegal ini tidak hanya masuk dalam ranah kriminal umum, tetapi juga pelanggaran berat undang-undang sektoral :
1. UU Migas (Pasal 54 & 55 UU No. 22 Tahun 2001): Pengangkutan minyak hasil olahan tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
2. UU Pers (Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999): Menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan kekerasan atau ancaman dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam untuk mengancam orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
4. Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Jika pengangkut minyak ilegal sudah berani menghunuskan senjata kepada wartawan di siang bolong, maka keamanan masyarakat sipil lainnya kini berada di ujung tanduk.
Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumsel dituntut untuk segera bergerak cepat menangkap oknum sopir tersebut dan membongkar jaringan illegal refinery hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai hukum kalah oleh arogansi preman jalanan bertopeng sopir.
Sumber : ungkapfakta.info

Tidak ada komentar:
Posting Komentar