Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-07T03:21:46Z
Aliansi Jurnalis PersadaAudit BPKDugaan Korupsi DPRDKasus Tipikor DaerahKejaksaan NegeriKorupsi Lampung BaratKorupsi MiliaranLaporan ke KejaksaanPenyalahgunaan AnggaranSkandal Anggaran Daerah

Dugaan korupsi miliaran di Sekretariat DPRD Lampung Barat resmi diseret AJP ke kejaksaan.

 

Lampung Barat, investigasi.info

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri, Senin (6/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal keras: kesabaran publik telah habis. Setelah berbulan-bulan menghadapi kebuntuan dan sikap tertutup dari pihak terkait, AJP memilih jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa laporan ini bukan tindakan gegabah, melainkan akumulasi dari kekecewaan mendalam terhadap buruknya transparansi.

“Kami sudah cukup bersabar. Dari konfirmasi ke Sekwan hingga menunggu peran Inspektorat, semua seperti jalan di tempat. Jika pengawasan internal mandul, maka hukum harus turun tangan,” tegasnya di depan Kantor Kejari.

Sekwan Bungkam, Inspektorat Dinilai Tak Bertaring

AJP mengungkap bahwa upaya klarifikasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) berulang kali diabaikan. Tidak ada tanggapan serius terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan.

Tak hanya itu, koordinasi dengan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga dinilai tidak menghasilkan langkah konkret.

Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik “main mata” yang membuat proses pengawasan internal terkesan tumpul dan tidak berdaya.

Temuan Miliaran Rupiah: Bukan Sekadar Administratif

Laporan AJP mengacu pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Beberapa temuan krusial yang dilaporkan antara lain:

Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap 32 anggota DPRD

Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak sesuai aturan

Belanja pakaian dinas yang diduga tidak sesuai kondisi nyata

AJP menegaskan, temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari.

Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan.

Lebih jauh, dugaan ini juga dinilai berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Tegas: “Jangan Lindungi Oknum!”

Melalui laporan resmi ini, AJP mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk:

  1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu
  2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab
  3. Menindak tegas oknum yang mengabaikan rekomendasi BPK demi kepentingan pribadi

AJP menegaskan, ini bukan sekadar laporan, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi yang dianggap telah merugikan rakyat.

“Cukup sudah dugaan main mata. Biarkan hukum yang berbicara,” tutup Sugeng. 


Sumber : mediaviral.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar