Dua koto, investigasi.info -
Polemik saling klim punya tanah lokasi Pembangunan Koperasi merah putih (KDMP) wali nagari cubadak barat Mediasi ke dua belah pihak hari ini senin 04/05/2026 Mediasi tersebut di lak sanakaan di aula kantor nagari cubadak tengah yang di hadiri oleh bapak pwk kapolsek dua koto ...AIBDA..famoala zaluhu ..Bapak pwk DAN RAMIL talamau juni asman Bapak babinsa syah nedi Seketaris kecamatan dua koto. Ketua bamus nagari cubadak ketua kan cubadak dan kedua belah pihak yang saling klem ..dan para ninik mamak yang bersangkutan. Mediasi tersebut berlangsung alot dan saling bantah pendapat. Dan saling perlihat kan surat dan bukti kepemilikan dari masing 2 pihak. Namun di situ lah terlihat mereka yang pada dasar nya berkeluarga. Bak kata pepatah Minang., Badarak kayu di rimbo mancari rapek nyo.
Pada pertemuan itu ketua kan cubadak bapak sulpikar menjelas kan kalau ada yang merasa memiliki atas lokasi pembangunan gedungKDMP itu tempuh lah dengan berunding secara kekeluargaan.karna yang harus di bangun ini bukan untuk pribadi namun buat ke baikan bersama bila bisa kita berharap suasana jangan di perkeruh mari kita sepakat untuk membebaskan tanah itu .karna tanah itu masih status nya tanah nenek moyang kita .dan alangkah baik nya bila itu kita serah kan dengan sepakat luntuk kepentingan umum ucap nya. Namun bila masih merasa tak puas silah kan tak ada larangan untuk mem perdatakan nya tambah beliau..
Sementara itu wali nagari cubadak tengah sudah mengantongi dan menampak kan di depan hadirin surat penghibahan atas tanah tersebut .yang akan di pergunakan sebagai tambahan atas tanah milik Desa dahulu.untuk di bangun gedung Koperasi merah putih(KDMP) didukung pihak pemberi hibah ( Risda warni ) terus berucap bahwa beliau bertanggung jawab sepenuh nya atas kepemilikan tanah tersebut dan telah dg surat yang sudah di tanda tangani nya dan memberikan penjelasan panjang di depan para hadirin atas dasar apa dia berani menyebut bahwa itu jelas tanah nya..dan sudah di hibah kan nya untuk pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih) dan menyebut bahwa si penggugat tak tahu dari mana mereka bilang kalau tanah itu ada hak mereka(sipenggugat)di sana
Pak wali dengan tegas menyampaikan kalau pembangunan gedung merah putih tersebut tak bisa di halang halangi pembangunan nya Karna pihak pemerintah bekerja sudah punya dasar pembebasan lokasi. Ada pun surat pernyataan yang di buat oleh Pihak penggugat baru baru ini..aturan batas batas yang di maksut dalam surat pernyataan itu tak jelas .Barat Timur Dan Utara nya. Dari pihak penggugat asrianto menyampai kan . kalau saya bukan ingin menghalangi pembangunan gedung KDMP tapi hanya ingin mencari kepastian siapa sebenar nya yang berhak dalam penghibahan tanah tsb.itu sudah juga saya sampai kan kepada bapak babinsa di lokasi pada waktu itu kata nya.
Dalam Mediasi hari ini dapat di simpul kan bahwa pembangunan Gedung KDMP tak ada larangan dan Hambatan namun untuk hal ke benaran kepemilikan tanah akan kembali di rumbukkan dg pihak keluarga...sebab menurut mereka tanah yang di maksud bukan hanya tempat gedung KDMP .tapi keseluruhan tanah yang di rasa ada hak kami di sana .ucap mereka.
(Yuharlan)
..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar