Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-06T08:51:58Z
BabinsaBamusCubadakDanramilDuaKotoHibahKapolsekKDMPKepemilikanKonflikKoperasimediasiNagariNinikMamakPembangunanSengketaTanahWaliNagari

Mediasi Sengketa Klaim Lahan untuk Pembangunan KDMP oleh Wali Nagari Cubadak Tengah



Dua koto, investigasi.info -

Mediasidi laksanakan di aula kantor Nagari Cubadak tengah yang di pasilitasi oleh pemerintahan nagari cubadak tengah   yang  hadir pada hari itu   bapak kapolsek dua koto .yang di wakili ..AIBDA..famoala zaluhu .

Bapak  DAN RAMIL03  talamau  yang di wakili pelda juni asman 

Bapak babinsa koptu syah nedi 

Seketaris kecamatan dua koto.ilhamsyah

Ketua bamus nagari cubadak Bai haqi ketua KAN cubadak sulpikri  kepala jorong batang tuhur Abjuar ,kedua belah pihak yang saling klem ..dan para ninik mamak yang bersangkutan .

pada pertemuan  itu  ketua kan cubadak   bapak  sulpikri dalam sambutan nya mengharap kan  kedua belah pihak untuk menyelesai kan permaslahan  ini dg jalan kekeluargaan..Badarak kayu di rimbo mancari Rapek nyo bak pepatah minang  yang artinya persengketaan ini bisa berhikmah terjalin nya kembali siraturrahmi.antara berkeluarga .karna yang harus di bangun ini bukan untuk pribadi  namun buat ke baikan bersama bila bisa kita berharap  suasana jangan di perkeruh mari kita sepakat untuk membebaskan tanah itu .karna tanah itu masih status nya tanah nenek moyang kita .dan menekan kan alangkah baik nya kita selesai kan dg kekeluargaan kita serah kan dengan sepakat untuk kepentingan umum  ucap nya .

namun bila masih merasa tak puas silah kan tak ada larangan untuk Menempuh jalur hukum. Mediasi berjalan alot .pihak penggugat klem bahwa dia punya tanah  yang sudah terpakai oleh bangunanKDMP.dan dan di antara kedua belah pihak saling berikan pembenaran masing masing

Sementara itu  wali nagari cubadak tengah sudah memiliki surat Hibah atas tanah dan menampak kan di depan  hadirin surat penghibahan atas tanah tersebut .yang akan di pergunakan sebagai tambahan atas tanah milik Desa dahulu.untuk di bangun  gedung Koperasi merah putih(KDMP)

Dengan dukungan Dari pihak  pemberi hibah( Risda warni  )   menyampai kan bahwa saya  bertanggung jawab sepenuh nya atas kepemilikan tanah tersebut  dan telah menghibah kan pada pemerintahan nagari cubadak tengah ucap nya 

Seraya  memberikan penjelasan panjang di depan para hadirin  atas dasar apa dia berani   menyebut bahwa itu jelas tanah nya..dan sudah di hibah kan nya untuk pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih) serta menyebut kan  tidak ada hubungan tanah dg mereka yang menggugat itu tanah warisan ibu kami yang ia tinggal untuk kami sebut nya .  dan memberikan keterangan  asal usul tanah.tersebut.

Dengan demikian Pak wali dengan tegas menyampaikan kalau pembangunan gedung koperasi merah putih (KDMP )tersebut  pembangunan nya akan terus di lanjut kan Karna pihak pemerintah bekerja sudah punya dasar  pembebasan lokasi.yaitu surat hibah.yang sah ...

Ada pun surat pernyataan yang di buat oleh Pihak penggugat baru baru ini.yang di sertai dg tanda tangan dan bermeterai resmi 

batas batas Tanah yang di maksut dalam surat pernyataan itu tak dapat di jelas kan dg baik..oleh penggugat. Sehingga bila masih juga mengganggu pembangunan KDMPwali nagari tegas mengancam akan membawa nya ke jalur hukum. 

Dan dari pihak penggugat pun pada kesempatan itu menyampai kan . kalau  saya  bukan ingin menghalangi pembangunan gedung KDMP  tapi hanya ingin mencari kepastian siapa sebenar nya yang berhak atas  tanah tsb, itu sudah juga saya sampai kan kepada bapak babinsa di lokasi pada waktu itu kata nya. 

Dan Ninik mamak yang hadir pada kesempatan itu pun yang termasuk kelompok penggugat (Maraon porang)menyebut yang ia kesal kan hanya tiada pernah dia di panggil dalam peroses penghibahan tanah tersebut.

Sementara menurut wali nagari cubadak tengah.beliau  hadir dalam prundingan penghibahan Namun dia tidak mau bertanda tangan sebelum yang lain bertanda tangan dan setelah semua bertanda tangan .4dia pun juga tidak mau bertanda tangan .Tapi kembali  ninik mamak membantah :kalau itu' bukan saya  yang tak mau tanda tangan .tapi karna surat itu tak pernah lagi di suruh tanda tangani sama saya  lagi.sebut nya

dalam Mediasi hari ini dapat di simpul kan bahwa pembangunan Gedung KDMP  tak ada larangan  dan Hambatan  namun untuk  hal ke benaran kepemilikan  tanah akan kembali di rumbukkan mereka  dg pihak keluarga...

Mudah mudahan untuk selanjut nya tercapai lah kepastian di antara mereka yang berkeluarga siapa sebenar nya pemilik syah  atas tanah tersebut...


(Yuharlan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar