Dua koto, investigasi.info -
Mediasidi laksanakan di aula kantor Nagari Cubadak tengah yang di pasilitasi oleh pemerintahan nagari cubadak tengah yang hadir pada hari itu bapak kapolsek dua koto .yang di wakili ..AIBDA..famoala zaluhu .
Bapak DAN RAMIL03 talamau yang di wakili pelda juni asman
Bapak babinsa koptu syah nedi
Seketaris kecamatan dua koto.ilhamsyah
Ketua bamus nagari cubadak Bai haqi ketua KAN cubadak sulpikri kepala jorong batang tuhur Abjuar ,kedua belah pihak yang saling klem ..dan para ninik mamak yang bersangkutan .
pada pertemuan itu ketua kan cubadak bapak sulpikri dalam sambutan nya mengharap kan kedua belah pihak untuk menyelesai kan permaslahan ini dg jalan kekeluargaan..Badarak kayu di rimbo mancari Rapek nyo bak pepatah minang yang artinya persengketaan ini bisa berhikmah terjalin nya kembali siraturrahmi.antara berkeluarga .karna yang harus di bangun ini bukan untuk pribadi namun buat ke baikan bersama bila bisa kita berharap suasana jangan di perkeruh mari kita sepakat untuk membebaskan tanah itu .karna tanah itu masih status nya tanah nenek moyang kita .dan menekan kan alangkah baik nya kita selesai kan dg kekeluargaan kita serah kan dengan sepakat untuk kepentingan umum ucap nya .
namun bila masih merasa tak puas silah kan tak ada larangan untuk Menempuh jalur hukum. Mediasi berjalan alot .pihak penggugat klem bahwa dia punya tanah yang sudah terpakai oleh bangunanKDMP.dan dan di antara kedua belah pihak saling berikan pembenaran masing masing
Sementara itu wali nagari cubadak tengah sudah memiliki surat Hibah atas tanah dan menampak kan di depan hadirin surat penghibahan atas tanah tersebut .yang akan di pergunakan sebagai tambahan atas tanah milik Desa dahulu.untuk di bangun gedung Koperasi merah putih(KDMP)
Dengan dukungan Dari pihak pemberi hibah( Risda warni ) menyampai kan bahwa saya bertanggung jawab sepenuh nya atas kepemilikan tanah tersebut dan telah menghibah kan pada pemerintahan nagari cubadak tengah ucap nya
Seraya memberikan penjelasan panjang di depan para hadirin atas dasar apa dia berani menyebut bahwa itu jelas tanah nya..dan sudah di hibah kan nya untuk pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih) serta menyebut kan tidak ada hubungan tanah dg mereka yang menggugat itu tanah warisan ibu kami yang ia tinggal untuk kami sebut nya . dan memberikan keterangan asal usul tanah.tersebut.
Dengan demikian Pak wali dengan tegas menyampaikan kalau pembangunan gedung koperasi merah putih (KDMP )tersebut pembangunan nya akan terus di lanjut kan Karna pihak pemerintah bekerja sudah punya dasar pembebasan lokasi.yaitu surat hibah.yang sah ...
Ada pun surat pernyataan yang di buat oleh Pihak penggugat baru baru ini.yang di sertai dg tanda tangan dan bermeterai resmi
batas batas Tanah yang di maksut dalam surat pernyataan itu tak dapat di jelas kan dg baik..oleh penggugat. Sehingga bila masih juga mengganggu pembangunan KDMPwali nagari tegas mengancam akan membawa nya ke jalur hukum.
Dan dari pihak penggugat pun pada kesempatan itu menyampai kan . kalau saya bukan ingin menghalangi pembangunan gedung KDMP tapi hanya ingin mencari kepastian siapa sebenar nya yang berhak atas tanah tsb, itu sudah juga saya sampai kan kepada bapak babinsa di lokasi pada waktu itu kata nya.
Dan Ninik mamak yang hadir pada kesempatan itu pun yang termasuk kelompok penggugat (Maraon porang)menyebut yang ia kesal kan hanya tiada pernah dia di panggil dalam peroses penghibahan tanah tersebut.
Sementara menurut wali nagari cubadak tengah.beliau hadir dalam prundingan penghibahan Namun dia tidak mau bertanda tangan sebelum yang lain bertanda tangan dan setelah semua bertanda tangan .4dia pun juga tidak mau bertanda tangan .Tapi kembali ninik mamak membantah :kalau itu' bukan saya yang tak mau tanda tangan .tapi karna surat itu tak pernah lagi di suruh tanda tangani sama saya lagi.sebut nya
dalam Mediasi hari ini dapat di simpul kan bahwa pembangunan Gedung KDMP tak ada larangan dan Hambatan namun untuk hal ke benaran kepemilikan tanah akan kembali di rumbukkan mereka dg pihak keluarga...
Mudah mudahan untuk selanjut nya tercapai lah kepastian di antara mereka yang berkeluarga siapa sebenar nya pemilik syah atas tanah tersebut...
(Yuharlan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar