Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-05T02:21:34Z
BabinsaBamusCubadakDanramilDuaKotoHibahKapolsekKDMPKepemilikanKonflikKoperasimediasiNagariNinikMamakPembangunanSengketaTanahWaliNagari

Mediasi Sengketa Klaim Lahan untuk Pembangunan KDMP oleh Wali Nagari Cubadak Barat



Dua koto, investigasi.info -

Polemik saling klim punya tanah lokasi Pembangunan  Koperasi merah putih  (KDMP) wali nagari cubadak barat Mediasi ke dua belah pihak   hari ini senin 04/05/2026 Mediasi tersebut di lak sanakaan di aula kantor nagari cubadak tengah yang di hadiri oleh  bapak pwk kapolsek dua koto ...AIBDA..famoala zaluhu ..Bapak pwk DAN RAMIL talamau juni asman Bapak babinsa syah nedi Seketaris kecamatan dua koto. Ketua bamus nagari cubadak ketua kan cubadak dan kedua belah pihak yang saling klem ..dan para ninik mamak yang bersangkutan. Mediasi tersebut berlangsung alot dan saling bantah pendapat. Dan saling perlihat kan surat dan bukti kepemilikan dari masing 2 pihak. Namun di situ lah terlihat mereka yang pada dasar nya berkeluarga. Bak kata pepatah  Minang., Badarak kayu di rimbo mancari rapek nyo.

Pada pertemuan  itu  ketua kan cubadak   bapak  sulpikar menjelas kan  kalau ada yang  merasa memiliki atas lokasi  pembangunan gedungKDMP itu tempuh lah dengan berunding secara kekeluargaan.karna yang harus di bangun ini bukan untuk pribadi  namun buat ke baikan bersama bila bisa kita berharap  suasana jangan di perkeruh mari kita sepakat untuk membebaskan tanah itu .karna tanah itu masih status nya tanah nenek moyang kita .dan alangkah baik nya bila itu kita serah kan dengan sepakat luntuk kepentingan umum  ucap nya. Namun bila masih merasa tak puas silah kan tak ada larangan untuk mem perdatakan nya tambah beliau..

Sementara itu  wali nagari cubadak tengah sudah mengantongi dan menampak kan di depan  hadirin surat penghibahan atas tanah tersebut .yang akan di pergunakan sebagai tambahan atas tanah milik Desa dahulu.untuk di bangun  gedung Koperasi merah putih(KDMP) didukung pihak  pemberi hibah ( Risda warni  )  terus berucap bahwa beliau bertanggung jawab sepenuh nya atas kepemilikan tanah tersebut  dan telah dg surat yang sudah di tanda tangani nya  dan memberikan penjelasan panjang di depan para hadirin  atas dasar apa dia berani   menyebut bahwa itu jelas tanah nya..dan sudah di hibah kan nya untuk pembangunan gedung KDMP(Koperasi Desa Merah Putih) dan menyebut bahwa si penggugat tak tahu dari mana mereka bilang kalau  tanah itu ada hak mereka(sipenggugat)di sana 

Pak wali dengan tegas menyampaikan kalau pembangunan gedung merah putih tersebut  tak bisa di halang halangi pembangunan nya Karna pihak pemerintah bekerja sudah punya dasar  pembebasan lokasi. Ada pun surat pernyataan yang di buat oleh Pihak penggugat baru baru ini..aturan batas batas yang di maksut dalam surat pernyataan itu tak jelas .Barat Timur Dan Utara nya. Dari pihak penggugat asrianto menyampai kan . kalau  saya  bukan ingin menghalangi pembangunan gedung KDMP  tapi hanya ingin mencari kepastian siapa sebenar nya yang berhak dalam penghibahan tanah tsb.itu sudah juga saya sampai kan kepada bapak babinsa di lokasi pada waktu itu kata nya.

Dalam Mediasi hari ini dapat di simpul kan bahwa pembangunan Gedung KDMP  tak ada larangan  dan Hambatan  namun untuk  hal ke benaran kepemilikan  tanah akan kembali di rumbukkan dg pihak keluarga...sebab menurut mereka  tanah yang di maksud bukan hanya tempat gedung KDMP .tapi keseluruhan tanah yang di rasa  ada hak kami  di sana .ucap mereka.

(Yuharlan)



..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar