Makassar, investigasi.info -
Sebuah kasus penggelapan kendaraan bermotor menimpa Petta A. Baso, setelah mobil miliknya dipinjam oleh seseorang bernama Ibrahim bin H. Dg Rola. Awalnya peminjaman dilakukan melalui perantara Ir. Suwandi dengan alasan akan digunakan untuk keperluan mengurus perkara hukum milik Petta Baso. Namun kenyataannya, mobil tersebut justru digelapkan dan tidak pernah dikembalikan hingga saat ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penyerahan mobil dilakukan di lokasi Pertamina Tallo, Makassar, atas amanat langsung dari Petta Baso. Akan tetapi, setelah diterima, Ibrahim justru berperilaku curang dan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
Merasa dirugikan, Petta Baso bersama Ir. Suwandi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan barang. Pihak penyidik pun telah mengirimkan surat undangan panggilan yang disampaikan langsung kepada orang tua pelaku, H. Dg Rola.
Meski undangan sudah diterima dan diketahui oleh keluarga bahkan oleh Ibrahim sendiri, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, Ibrahim kerap berada di daerah Jembatang Limbangan Pasar Ikan, Makassar, dan juga diketahui sering mondar-mandir ke Morowali, Sulawesi Tengah. Bahkan salah satu narasumber juga kerap mendatangi kediaman orang tuanya untuk menanyakan keberadaan pelaku, namun hasilnya nihil.
Lembaga Bantuan Hukum Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, DPP LMAPJ-YLBH Bantuan Hukum Indonesia Timur yang telah menerima kuasa dari pihak korban, turut angkat bicara. Pimpinan lembaga tersebut, Drs. M. Natsir DM, SH, MH, M.Si, meminta peran aktif dari berbagai elemen masyarakat, LSM, serta lembaga bantuan hukum lainnya untuk membantu mengungkap kasus ini.
“Kami memohon bantuan dan kerja sama dari seluruh aktivis, profesional, LSM maupun LBH untuk membantu mengawal kasus ini. Terutama jika ada informasi terkait keberadaan Ibrahim di Morowali maupun daerah lainnya, agar segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak berwajib,” ungkap Drs. M. Natsir DM saat memberikan keterangan pers.
Ia menegaskan bahwa lembaganya siap mendampingi proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi. Alamat kantor perwakilan yang dapat dihubungi untuk keperluan koordinasi berada di Jalan S. Alauddin Plaza, Kompleks Ruko Alauddin Soho Blok SH.02, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, yang juga merupakan perwakilan dari kantor pusat di Jakarta Pusat.
“Kasus ini menjadi bukti masih maraknya praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, butuh sinergi semua pihak agar pelaku dapat segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian masih membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk melaporkannya secara langsung maupun melalui lembaga bantuan hukum yang menangani kasus ini.
(Kul indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar