Batam, investigasi.info -
Dalam keterangannya, pihak perusahaan melalui Legal PT Ecogreen Oleochemicals, Bens Sirait, didampingi Kennedy Pangaribuan dari bagian SHE, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak benar.
“Itulah hak jawab kami, bahwa dugaan itu tidak benar,” tegas Bens Sirait.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik dan telah memenuhi seluruh perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga dilengkapi dengan sistem SPARING (Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) yang digunakan untuk mengontrol kualitas air limbah secara real-time dan terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan juga menyatakan telah berpartisipasi dalam program PROPER sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.
Terkait dugaan pembuangan limbah saat hujan, pihak perusahaan menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Tidak benar jika disebut dibuang saat hari hujan. Kami memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai prosedur," ujarnya.
Saat dilakukan peninjauan di lokasi, terlihat adanya cairan di drainase yang tampak berminyak. Namun, pihak perusahaan menjelaskan bahwa cairan tersebut bukan limbah B3, melainkan jelaga atau endapan lumpur lama.
“Ini bukan limbah dari Ecogreen, tapi jelaga dari endapan lumpur yang sudah lama,” jelas Kennedy Pangaribuan.
Dalam perspektif Ilmu Lingkungan, jelaga merupakan partikel halus hasil pembakaran tidak sempurna yang umumnya mengandung karbon (black carbon). Partikel ini dapat terbawa udara maupun mengendap di permukaan seperti tanah dan saluran air, sehingga kerap terlihat seperti cairan hitam atau berminyak di drainase.
Meski tidak selalu dikategorikan sebagai limbah B3, dalam kajian Pencemaran Lingkungan, akumulasi jelaga tetap berpotensi mencemari lingkungan jika dalam jumlah besar, terutama karena dapat memengaruhi kualitas air dan kesehatan manusia.
Karena itu, untuk memastikan asal-usul cairan yang ditemukan di drainase, umumnya diperlukan pengujian laboratorium terhadap sampel air atau sedimen.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap beberapa titik saluran di sekitar lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, awak media menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial berdasarkan temuan di lapangan.
Awak media juga menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan sejak awal setelah pengambilan dokumentasi, namun saat itu belum memperoleh keterangan resmi di lapangan.
Selain itu, awak media menegaskan komitmennya dalam melindungi identitas narasumber sesuai prinsip kerja jurnalistik.
“Apakah benar itu hanya jelaga? Pembuktiannya harus melalui uji laboratorium agar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang berimbang terkait dugaan tersebut.
Redaksi menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang diberikan oleh PT Ecogreen Oleochemicals sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Ke depan, redaksi berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalisme dalam setiap proses jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar