Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-06T02:42:33Z
BuktiCabulCurasHukumKejahatanKekerasanKorbanKosKriminalKUHPMSPObengpelakuPenangkapanPenyidikanPerempuanPolisiSatreskrimTebingtinggi

Tak Sampai Sehari, Pelaku Curas dan Cabul di Tebing Tinggi Berhasil Diamankan Polisi

 

Tebing Tinggi, investigasi.info -

Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai tindakan cabul berhasil diringkus. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi. 

Korban, perempuan berusia 21 tahun, diserang saat berada di dalam kamar oleh pelaku yang masuk dengan menutup sebagian wajahnya. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengungkapkan bahwa korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku dengan cepat melumpuhkan korban—mendorongnya hingga terjatuh ke tempat tidur dan mengancam menggunakan obeng.  

Situasi kian mencekam ketika pelaku membekap mulut korban dengan handuk serta mencekik lehernya. Dalam kondisi tak berdaya, korban juga mengalami tindakan cabul. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada tangan, memar di sejumlah bagian tubuh, goresan di wajah dan perut, serta luka robek pada bibir. Tak butuh waktu lama, korban langsung melapor ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. 

Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial MSP (34) berhasil diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan sebuah minimarket. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, jaket hoodie, celana jeans hitam, serta topi abu-abu yang dikenakan saat beraksi. Baca Juga: Kembali ke Masa Lalu: Tren ‘Tin Can’, Telepon Jadul yang Digandrungi Anak Sekolah AS “Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar Herikson. 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber : sumutpos.jawapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar