Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-07T14:56:01Z
DaerahSerimonial

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain, Dua Nelayan Diamankan.


Tanjungbalai, Investigasi,info, -

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis kokain. 


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 06 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.


Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Beringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain. Kedua terlapor masing-masing berinisial T H alias TAHAN (33), warga Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan, dan I alias IL (50), warga Jalan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh nelayan/perikanan.


Pengungkapan kasus bermula saat personel Sat Narkoba melakukan penindakan terhadap T H alias TAHAN di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan ukuran besar yang masing-masing berisi diduga narkotika jenis kokain dengan berat bersih 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik assoy warna hitam serta satu unit handphone Android merek Realme Note 50 warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, T H alias TAHAN mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari I alias IL. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I alias IL sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.



Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.


Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat. Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Melalui Kasi Humas Polres Tanjung Balai, IPDA M. Ruslan, S.I.P., Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kota Tanjung Balai.


Fitra Afriadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar