Batam, investigasi.info -
Proyek pembangunan sebuah hotel tujuh lantai di kawasan Palm Spring menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek. Selain itu, sejumlah pekerja juga tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3 saat melakukan aktivitas pembangunan.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, terlihat para pekerja tetap menjalankan aktivitas konstruksi seperti biasa. Namun, di area proyek tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan PBG sebagaimana lazimnya proyek pembangunan resmi.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja bangunan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait administrasi proyek tersebut.
“Tunggu mandor aja pak, biasanya siang dia baru datang,” ujar pekerja tersebut singkat kepada awak media.
Pekerja itu juga menyebut bangunan yang sedang dikerjakan rencananya akan dijadikan hotel tujuh lantai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas dan pengawasan proyek pembangunan tersebut. Pasalnya, keberadaan papan PBG merupakan bagian penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait izin pembangunan yang sedang berjalan.
Selain persoalan administrasi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga dinilai minim. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya saat bekerja di area konstruksi.
Dalam aturan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap kegiatan pembangunan gedung wajib memiliki persetujuan dari pemerintah daerah sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Sementara terkait keselamatan kerja, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah dan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, setiap pelaksana proyek wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja bagi para pekerja guna mencegah risiko kecelakaan kerja di area konstruksi.
Masyarakat meminta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban terhadap proyek tersebut. Jika papan PBG saja tidak tersedia di lokasi pembangunan, maka hal itu dinilai patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta instansi terkait di Kota Batam mengenai legalitas dan pengawasan proyek pembangunan hotel tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar