Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-09T05:25:11Z
Berita sumutDeli SerdangDelimas PlazaHGBHukumInvestigasi InfoKuasa HukumLSM KPK RILubuk PakamPADPedagang RukoPemkab Deli SerdangPerdataPT Delimas SuryakannakaSengketa HGB

'NESTAPA' Pemilik HGB Deli Mas Plaza "HGB Dinolkan" Terakhir Jadi Penyewa Baru

 

 




Lubuk pakam, investigasi.info -

Nestapa/Derita pemilik HGB Deli Mas Plaza Lubuk Pakam kembali mencuat, sebab para pedagang (pihak lll) yang menguasai ruko-ruko di seputaran Deli Mas Plaza tersebut sudah memiliki HGB dan sudah mereka bayarkan 400 juta lebih kepada pihak PT Delimas Suryakannaka sebagai pengelola (pihak ll) dalam kurun waktu 30 tahun kebelakang 


Dengan berakhirnya perjanjian kerjasama Pemkab Deli Serdang (pihak l) dengan PT Delimas Suryakannaka (pihak ll) pada tanggal 24 September 2025 meninggalkan Nestapa/Derita bagi puluhan pedagang pemilik HGB ruko diseputaran Delimas tersebut.

 

-- Dampak pemutusan hubungan kerja sama antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka menjadikan HGB pedagang jadi terputus begitu saja --


Tuntutan para pedagang pemilik HGB (ruko) tersebut sebenarnya simpel.


"Kami hanya meminta kepada Bupati Cq Pemkab agar berkenan memberikan dispensasi kepada kami selaku pemilik HGB sebagai memperpanjang bukan sebagai penyewa baru, karena secara otomatis apa yang sudah kami bayarkan ke pihak Delimas jadi kembali ke nol", Ungkap Tamaria br Manihuruk salah satu pemilik HGB Delimas. 


Kami sebagai warga negara Indonesia yang baik hanya meminta supaya kami selaku pemilik HGB diberikan prioritas untuk memperpanjang kontrak bukan sebagai penyewa baru. " Keluhnya sedih


Ketika Kuasa Hukum dari 36 orang pemilik HGB Mardi Sijabat SH, CPCLE mengkonfirmasi Sekretaris Dinas Perindustrian T.M.Yahya di ruangannya terkait hal tersebut mengatakan. 


-- Setelah developer/pengelola PT.Delimas Suryakannaka (Delimas Plaza) menyerahkan aset tersebut kepada Pemkab, maka seyogyanya pengelolaan ex Delimas menjadi haknya Pemkab selaku pemilik lahan. Dan untuk pengelolaan selanjutnya kita pakai istilah "SEWA" sesuai Permendagri no 19 Tahun 2019 tentang "jangka waktu sewa barang milik daerah paling lama 5 tahun," dan nominal berapa harga SEWA pertahun itu di tentukan oleh KPKLN bukan ditentukan Pemkab. " Jelas Yahya 


Merasa kurang puas dengan jawaban T.M Yahya selaku sekretaris Disperidag, Mardi Sijabat SH, CPCLE yang juga Ketua Umum LSM KPK RI menyambangi kantor Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, Muslih Siregar SH selaku Kabag Hukum Deli Serdang menjelaskan. 


-- Delimas tersebut adalah milik Pemkab, sehingga dalam pengelolaannya melibatkan beberapa sektoral untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kita tidak menutup pintu kepada para pemilik HGB untuk ikut serta sebagai PENYEWA bukan sebagai memperpanjang HGB yang lama. Jadi intinya jika mereka masih mau berusaha dilokasi yang sama, mereka harus buat kontrak SEWA selama 5 tahun kedepan dengan Pemkab, setelah mereka membayar kan sewanya lalu mereka kita rekomendasi untuk mengurus HGB yang baru -- "Terang Muslih Siregar 


Atas penjelasan yang diberikan Kabag Hukum tersebut membuat Mardi Sijabat agak heran.

 

-- Apa dasarnya Pemkab akan merekomendasikan para PENYEWA baru untuk mengurus HGB yang baru, padahal mereka hanya sebatas PENYEWA ? 


Jangan lah mereka di iming-iming dengan angin surga pada hal dasar hukumnya tidak jelas.


Pertanyaan tersebut menjadi acuan Mardi Sijabat SH, CPCLE selaku penerima kuasa dari 36 pemilik HGB Delimas akan membuat pengaduan ke Pengadilan Negeri.

 


Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar