Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Redaksi Investigasi
Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-30T02:42:58Z
Etika Berlalu LintasIlir Timur IJalan Ariodila IIIKeselamatan BerkendaraPalembangPasal 466 KUHPPemeriksaan SaksiPenganiayaanPolsek Ilir Timur IUnit ReskrimVisum Korban

Klakson Picu Emosi, Pelaku Penganiayaan Jalan Ariodila Ditangkap Polisi

 

Palembang, investigasi.info

Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (27/3/2026) pagi.

Pelaku berinisial HP (43), warga Kabupaten Banyuasin, berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban F (41), seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.

Insiden bermula sekitar pukul 07.10 WIB ketika korban berbelok ke arah Jalan Ariodila III. Pelaku yang berada di belakang korban membunyikan klakson secara berulang hingga memicu ketegangan di jalan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berujung pada tindakan penganiayaan.

Dalam kondisi emosi, pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian alis kiri dan menyebabkan luka robek. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan membantu mengamankan situasi.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Fitri Dewi Utami, menegaskan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat. 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim,” tegasnya.

Dalam proses penanganan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang terdapat bercak darah. Penyidikan juga dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga emosi saat berkendara.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan di jalanan. Utamakan kesabaran dan keselamatan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta menjaga etika berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.


Sumber : www.intensnews.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar