Bali, Denpasar (metrobali.co.id) – Persoalan pengelolaan sampah di Pulau Dewata hingga kini belum menemukan titik terang. Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk sampah organik, sejumlah warga di Kota Denpasar mulai mengeluhkan kebingungan mengenai ke mana mereka harus membuang sampah rumah tangga.
Kebijakan penghentian penerimaan sampah organik di TPA Suwung membuat sebagian warga “menjerit”. Terlebih, tidak semua rumah tangga memiliki lahan untuk mengelola sampah organik secara mandiri.
Selama ini, sebagian warga mengaku telah melakukan pemilahan sampah dari rumah. Namun di lapangan, sampah yang sudah dipilah justru kembali dicampur oleh petugas pengangkut.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memberikan pemahaman kepada para pengelola sampah yang bersentuhan langsung dengan warga?
Penelusuran media ini menemukan bahwa sejumlah pengangkut sampah mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik saat proses pengangkutan.
Kondisi di lapangan pun dinilai masih jauh dari ideal.
Pengamatan media ini di sejumlah wilayah menunjukkan kondisi yang berbeda-beda. Di Desa Tegal Harum dan Tegal Kertha misalnya, upaya pengelolaan sampah berbasis rumah tangga sudah mulai dilakukan dengan pembangunan teba modern serta pembagian komposter kepada warga.
Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya teratasi.
Kelian Adat Desa Tegal Harum, Putu J, mengaku masih kelimpungan menghadapi persoalan sampah organik di wilayahnya.
“Kita harapkan pemerintah yang berada di atas kita untuk segera memfasilitasi terkait masalah PSEL ini yang katanya akan segera direalisasikan jadi mohon segera agar tidak berlarut - larut masalah sampah ini di Kota Denpasar,” tandasnya ditemui beberapa waktu lalu.
Ia mengakui Pemerintah Kota Denpasar telah memberikan bantuan berupa tong edan dan komposter kepada warga. Namun di sisi lain, masih ada sebagian masyarakat yang enggan melakukan pemilahan sampah.
Marlboro dan Pura Demak Masih Semrawut
Berbeda dengan kondisi di Tegal Harum dan Tegal Kertha, pengelolaan sampah di kawasan Marlboro dan Pura Demak, Denpasar Barat, masih terlihat berantakan.
Dari pengamatan media ini, pihak desa diduga belum memfasilitasi warganya dengan tong edan maupun komposter. Selain itu, tidak terlihat pembangunan teba modern seperti yang dilakukan di desa tetangga.
Padahal, kawasan tersebut masih memiliki cukup banyak lahan kosong. Ironisnya, lahan-lahan itu justru berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar yang menimbulkan bau menyengat.
Persoalan lain juga muncul dari sisi pengangkutan sampah.
Seorang pengangkut sampah bernama Rendy mengaku belum mengetahui adanya arahan terkait kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Sementara sekarang belum,” ucapnya saat dihubungi media ini beberapa waktu lalu.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan yang berbeda sempat mencetus bahwa untuk sampah organik sementara bisa dibuang ke TPST Kertalangu. Namun mampukah TPST tersebut menampung pembuangan sampah dari Kota Denpasar. Perharinya saja sekitar 1100 ton dihasilkan sampah organik di Kota ini.
“Untuk organik kita sudah siapkan di TPST kalau masyarakat sudah memilah biar tidak gabung lagi kami akan ambil bisa ke TPST Tahura eh Kertalangu, Kesiman,” tukasnya. Ia mengaku bahwa pembuangan itu terbuka untuk semua forum Swakelola sampah yang ada di Kota Denpasar.
TPA Suwung Ditutup Bertahap
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster memastikan penutupan TPA Suwung akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“TPA Suwung pasti ditutup total, tidak ada perubahan jadwal,” tegasnya dalam forum resmi belum lama ini.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali, termasuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Namun proyek strategis tersebut masih mengalami keterlambatan. Jadwal operasional yang semula ditargetkan lebih cepat kini diperkirakan baru akan dimulai dengan peletakan batu pertama pada Juni 2026.
Koster menegaskan, penutupan TPA Suwung akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penghentian penerimaan sampah organik pada 31 Maret 2026.
“Untuk sampah organik, akan ditutup pada 31 Maret 2026,” tegas Koster.
Dengan kebijakan tersebut, mulai 1 April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Sampah organik diwajibkan diselesaikan langsung dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis masyarakat dan daerah.
Pemerintah juga memberikan waktu hingga 31 Agustus 2026 sebelum akhirnya TPA Suwung ditutup sepenuhnya.
“Setelah itu, TPA Suwung akan ditutup total untuk seluruh sampah,” ujarnya.
PSEL Ditargetkan Beroperasi 2028
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.200 ton sampah per hari yang berasal dari Denpasar dan Badung.
Konstruksi proyek dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 hingga akhir 2027 dengan operator dari Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.
Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2028.
(jurnalis : Tri Widiyanti)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar