Batam, investigasi.info - Kota yang selama ini digaungkan sebagai kota madani, berlandaskan nilai moral, ketertiban, dan religiusitas, kini dihadapkan pada ironi yang memprihatinkan. Di tengah geliat pembangunan dan investasi, justru muncul dugaan praktik perjudian terselubung yang beroperasi terang-terangan di ruang publik, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Sorotan publik mengarah ke lantai 3 BCS Mall, tempat sebuah arena permainan bernama Percis Hokki Bear beroperasi dengan label “hiburan keluarga”. Namun di balik kemasan tersebut, publik mencium pola lama: permainan tebak angka dan tembak ikan (gelper) yang diduga menjadi pintu masuk praktik perjudian modern. Skemanya sederhana, pemain membeli koin, mengumpulkan poin, lalu menukarkannya. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah poin tersebut dapat diuangkan?
Jika benar, maka aktivitas ini bukan lagi sekadar hiburan, melainkan perjudian yang disamarkan. Fenomena “legalitas semu” kembali mencuat, di mana permainan dikemas seolah sah namun mengandung unsur taruhan. Arena ini bahkan disebut-sebut berada di bawah naungan PT LSJ, yang kini ikut terseret dalam pusaran sorotan publik.
Dugaan ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi praktik perjudian, sementara Pasal 303 bis KUHP juga menjerat pihak yang turut serta, memfasilitasi, atau membiarkan. Artinya, jerat hukum tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga pengelola dan pihak yang memberi ruang.
Namun di tengah dugaan yang semakin terang, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: di mana aparat penegak hukum? Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung di pusat keramaian tanpa tindakan tegas? Sorotan kini mengarah kepada Polresta Barelang, yang dinilai perlu segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar pengawasan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat sangat berbahaya: hukum ada, tetapi tidak ditegakkan. Lebih jauh, yang dipertaruhkan bukan hanya citra investasi, tetapi juga moral dan masa depan kota. Predikat kota madani bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus dijaga dalam praktik nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
Kini, Batam berada di persimpangan: tetap berdiri sebagai kota madani yang menjunjung nilai, atau perlahan berubah menjadi kota dengan wajah ganda, modern di permukaan, namun rapuh dalam penegakan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar