Investigasi info, Pengadilan Tipikor | JAMBI – Setelah lama menjadi sorotan publik, kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci akhirnya memasuki babak putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (7/4/2026), 10 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, sebagai terdakwa yang menerima vonis paling berat.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo KUHP Pasal 603. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Kadis Perhubungan Jadi Terdakwa dengan Vonis Tertinggi
Dalam amar putusan, Heri Cipta selaku Pengguna Anggaran dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.
Majelis hakim juga menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis tersebut menjadikan Heri Cipta sebagai terdakwa dengan hukuman paling berat dibandingkan sembilan terdakwa lainnya dalam perkara proyek PJU yang sejak awal menuai sorotan luas dari masyarakat.
PPK Turut Divonis Lebih Tinggi
Selain Heri Cipta, terdakwa lain yang juga menerima hukuman lebih tinggi adalah Nel Edwin, yang disebut dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPATK. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya rata-rata dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti dengan nominal berbeda sesuai pertimbangan hakim.
Rincian Vonis 10 Terdakwa
Berikut rincian putusan yang dibacakan majelis hakim:
Heri Cipta: 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp337 juta.
Nel Edwin (PPK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp220 juta.
Nel Edwin (PPATK): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp220 juta.
Sarpano Markis: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp50 juta.
Gunawan: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp182 juta.
Amri Nurman: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp281 juta.
Fahmi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp143 juta.
Helpi Apriadi: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp239 juta.
Jefron: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp605 juta.
Reki Eka Fictoni: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp222 juta.
Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp100 juta, tanpa uang pengganti karena disebut tidak menikmati kerugian negara.
Seluruh Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir
Usai putusan dibacakan, para terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sikap tersebut membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan, baik dalam bentuk banding maupun langkah hukum lainnya. Namun bagi masyarakat, putusan ini menjadi penegasan bahwa proyek PJU Kerinci yang selama ini dipersoalkan memang berujung pada perkara korupsi dengan kerugian negara yang tidak sedikit. *IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar