Investigasi info, Kerinci | Jambi – April 2026 diperkirakan menjadi bulan yang menegangkan bagi oknum kepala desa maupun perangkat desa yang diduga bermain-main dengan anggaran. Inspektorat Kabupaten Kerinci memastikan audit terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan segera dimulai dengan pola pemeriksaan yang lebih ketat, menyeluruh, dan langsung menyasar titik-titik rawan penyimpangan.
Audit kali ini dipastikan bukan sekadar memeriksa tumpukan berkas di atas meja. Inspektorat menegaskan bahwa tim auditor juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek realisasi fisik proyek, kewajaran harga belanja material, kesesuaian kualitas bangunan, hingga penyaluran insentif kepada penerima manfaat.
Inspektur Inspektorat Kerinci, Zufran, menegaskan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan secara menyeluruh demi memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Untuk fisik desa, kita lakukan menyeluruh,” ujar Zufran, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, audit tahun ini tidak lagi hanya berfokus pada administrasi dan kelengkapan dokumen APBDes semata. Inspektorat akan menerapkan pendekatan risk-based approach, yakni memprioritaskan pemeriksaan terhadap kegiatan dengan nilai anggaran besar, tingkat kerawanan tinggi, serta potensi kerugian negara yang signifikan.
Dalam pelaksanaannya, auditor juga akan mencermati setiap nota pembelian material yang diajukan pemerintah desa. Harga barang akan dibandingkan dengan Standar Satuan Harga (SSH) serta harga pasar lokal untuk mendeteksi kemungkinan adanya mark-up atau pembengkakan anggaran yang tidak wajar.
Jika ditemukan adanya selisih harga yang tidak masuk akal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai potensi temuan kerugian negara.
Tak hanya itu, proyek pembangunan yang kualitasnya diragukan atau diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga akan menjadi perhatian serius. Untuk memastikan mutu pekerjaan, Inspektorat membuka kemungkinan melibatkan tenaga ahli teknis hingga melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan.
Langkah ini dilakukan agar proyek-proyek yang secara administratif terlihat rapi, namun secara fisik diduga bermasalah, tidak lolos begitu saja dari pemeriksaan.
Selain proyek fisik, audit juga akan menyoroti persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, yakni dugaan pemotongan insentif bagi guru ngaji, kader posyandu, honorer desa, dan penerima hak lainnya.
Untuk memastikan hal itu, auditor akan melakukan uji petik dengan cara menghubungi langsung penerima manfaat, agar dana yang seharusnya diterima benar-benar sampai secara utuh tanpa potongan.
Aspek perpajakan juga tidak luput dari pemeriksaan. Setiap transaksi belanja barang yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) akan diperiksa silang dengan bukti setor e-billing, khususnya terkait kewajiban pembayaran PPN dan PPh.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah adanya manipulasi administrasi maupun praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk menjaga objektivitas dan independensi audit, Inspektorat juga memperketat pengawasan internal. Auditor yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan perangkat desa dipastikan tidak akan ditugaskan melakukan pemeriksaan di desa terkait.
Apabila dalam audit ditemukan adanya kesalahan administrasi atau kerugian negara, pemerintah desa akan diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, termasuk melakukan perbaikan administrasi maupun pengembalian kerugian ke kas desa.
Namun demikian, Inspektorat menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan yang dilakukan secara sengaja, terjadi berulang, atau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan temuan, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.
Bahkan, hasil temuan dengan unsur berat dapat diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Warga yang menemukan kejanggalan, proyek yang diduga tidak sesuai, atau indikasi penyalahgunaan anggaran diminta untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi maupun whistleblowing system yang tersedia.
Inspektorat memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
“Pertengahan atau akhir April 2026 ini akan kami lakukan audit keseluruhan,” pungkas Zufran.
Dengan dimulainya audit ini, April 2026 dipandang bisa menjadi bulan panas bagi pihak-pihak yang selama ini diduga bermain dengan anggaran desa. Sebab, yang diperiksa bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga proyek fisik, dugaan mark-up, hingga potongan insentif yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka audit ini bukan hanya berhenti pada catatan pemeriksaan, tetapi juga bisa berujung ke meja hukum.
Pada akhirnya, Dana Desa bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang nyata.*IE*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar