Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-06T01:48:33Z
BatamDunia Hiburan MalamGrand Ozon KTVPasal 303 KUHPPenegakan HukumPerjudian Bola PimpongPolda Kepulauan RiauPolresta BarelangSatpol PP

Aparat Bungkam, Dugaan Perjudian Bola Pimpong di Grand Ozon KTV Batam Tak Tertangani



Batam, investigasi. info -

Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali diguncang isu serius. Grand Ozon KTV diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian bola pimpong yang berlangsung rutin setiap malam hingga dini hari tanpa tersentuh penindakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut menggunakan sistem tebak angka bola pimpong dengan taruhan uang tunai. Aktivitas ini berlangsung pada jam-jam rawan pengawasan, namun tetap berjalan mulus, seolah kebal terhadap hukum.

Yang lebih mencengangkan, dugaan ini bukanlah hal baru. Sumber menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Meski demikian, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kalau ini terjadi setiap malam, mustahil tidak terdeteksi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tidak ada ruang tafsir aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang seharusnya ditindak tegas.

Sorotan publik kini mengarah pada Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Satpol PP, hingga dinas terkait. Fungsi pengawasan dipertanyakan: benar-benar berjalan atau hanya formalitas?

Perbandingan pun mencuat dengan penutupan Alexis Jakarta yang dulu menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di sektor hiburan malam. Publik kini menuntut ketegasan serupa di Batam tanpa tebang pilih.

Ironisnya, meski isu ini telah ramai diberitakan dan menjadi perhatian luas, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat. Tidak ada penindakan, tidak ada klarifikasi resmi, bahkan tidak ada transparansi kepada publik.

Upaya Konfirmasi

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen Grand Ozon KTV, Polresta Barelang, serta instansi pengawas lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan keterangan resmi serta memastikan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru memilih untuk diam?

Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka persoalannya bukan sekadar perjudian. Ini adalah ancaman nyata terhadap kepercayaan publik. Ketika hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang runtuh bukan hanya aturan melainkan legitimasi negara itu sendiri.

Publik kini menunggu, bukan sekadar janji melainkan tindakan nyata.

Hukum tidak boleh kalah. Diamnya aparat adalah alarm bagi runtuhnya keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar