Batam, Investigasi.info –
Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Jalan Tiban Utara, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan warga sekitar. Kegiatan yang menggunakan alat berat berupa excavator dan jack hammer excavator (breaker excavator) itu dipertanyakan karena tidak terlihat adanya papan izin maupun informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), satu unit breaker excavator terlihat melakukan pemecahan batu keras di area perbukitan, sementara satu unit excavator lainnya melakukan pengerukan dan pemindahan material hasil pecahan batu.
Aktivitas tersebut berlangsung cukup intensif dengan keluar masuk dump truck pengangkut material. Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan akibat aktivitas proyek tersebut.
Selain suara bising dan debu yang ditimbulkan dari pemecahan batu, warga juga menyoroti banyaknya material batu yang diduga berjatuhan di badan jalan saat proses pengangkutan keluar lokasi proyek.
“Batu-batu kecil banyak berserakan di jalan. Sangat berbahaya untuk pengendara motor, apalagi kalau malam atau hujan,” ujar salah seorang warga sekitar.
Warga juga mempertanyakan legalitas proyek karena di lokasi tidak ditemukan papan nama proyek maupun papan izin pekerjaan sebagaimana lazimnya kegiatan pematangan lahan dan konstruksi.
Dalam aturan pelaksanaan proyek konstruksi dan pematangan lahan, pelaksana kegiatan diwajibkan memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan cut and fill juga wajib memperhatikan izin lingkungan, keselamatan kerja, serta dampak terhadap kawasan sekitar.
Masyarakat khawatir aktivitas pemotongan bukit tanpa pengawasan ketat dapat memicu kerusakan lingkungan, erosi, sedimentasi, hingga potensi longsor saat curah hujan tinggi.
Warga berharap Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan, izin cut and fill, serta pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan material yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Kalau memang lengkap izinnya harus diperjelas ke masyarakat. Tapi kalau ada pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pemotongan bukit tersebut maupun status perizinannya.
Redaksi membuka hak jawab kepada pihak terkait dengan Wa 0821669938861 agar pemberitaan berimbang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar