Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-14T09:48:11Z
AbrasiBatamBP BatamBukit RayaDinas Lingkungan HidupDugaan Proyek IlegalEkosistem PesisirHutan LindungKerusakan LingkunganLingkungan HidupMangrove BatamPemko BatamPengerukan LahanPKKPRReklamasi Lahan

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill serta Penimbunan Mangrove di Bukit Raya Batam Center Disorot Warga


Batam,investigaso.info – 


Aktivitas cut and fill serta dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Bukit Raya, Batam Center, menuai sorotan masyarakat dan awak media. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi serta tidak ditemukan papan plang proyek di lokasi pekerjaan.


Dari pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator beroperasi melakukan penimbunan di area yang diduga merupakan kawasan mangrove. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas proyek dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor pihak pengembang, tidak ditemukan pihak pimpinan di lokasi. Awak media hanya bertemu dengan seorang marketing yang menyarankan agar menghubungi langsung pihak pimpinan perusahaan.


“Hubungi saja pak pimpinan,” ujar salah seorang marketing singkat kepada awak media.

 

Awak media kemudian mencoba menghubungi pihak terkait guna meminta klarifikasi mengenai legalitas kegiatan cut and fill serta penimbunan mangrove tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.


Sementara itu, seorang mantan Ketua RW di kawasan Bukit Raya menyebut bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah ditinjau oleh Pemerintah Kota Batam dan aktivitasnya sempat dihentikan.


“Dulu lokasi ini pernah ditinjau Pemko Batam, lalu sempat dihentikan. Bahkan sudah pernah dipasang papan plang bahwa kawasan itu merupakan hutan lindung. Namun sekarang pihak pengembang kembali melakukan cut and fill serta penimbunan mangrove,” ungkap mantan RW Bukit Raya kepada awak media.


Aktivitas penimbunan mangrove dan pengerukan lahan tanpa izin dapat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kehutanan.


Selain itu, setiap kegiatan pematangan lahan dan reklamasi wajib memiliki dokumen perizinan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar karena kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung ekosistem pesisir, pencegah abrasi, hingga habitat biota laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar