Makassar, Investigasi.info –
Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan Kepala Seksi Polisi (Kapolsek) Barombong, AKP Saharuddin, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses banding dalam sidang etik terhadap perwira tersebut belum menunjukkan kejelasan atau keputusan akhir dari Polda Sulawesi Selatan. Padahal, kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya disebut mencapai angka lebih dari Rp2 miliar, (17/5/2026).
Kepada publik, muncul pertanyaan mengenai ketegasan institusi kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas atau sanksi berat yang dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.
Isu ini semakin menarik perhatian lantaran dalam prosesnya, oknum tersebut sempat beralasan bahwa uang yang diterima dari para korban akan diserahkan untuk keperluan pihak atasan di tingkat Markas Besar Polri. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan sorotan lebih luas dari masyarakat.
Diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan karena pelaku diduga keras memanfaatkan nama besar dan wewenang institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mendapatkan kepercayaan dari para korbannya. Modus operandi yang digunakan pun diketahui sangat merugikan, yakni dengan menjanjikan jaminan kelulusan bagi siapa saja yang mengikuti tes penerimaan masuk kepolisian dengan imbalan pembayaran uang dalam jumlah yang sangat besar.
Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus penipuan skala besar ini dinilai sangat mencoreng nama baik institusi, apalagi modus yang digunakan justru mengeksploitasi keinginan warga masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi anggota Polri.
Sebagaimana diberitakan DNID.co.id, sorotan utama saat ini tertuju pada lambatnya proses penjatuhan sanksi. Masyarakat berharap Polda Sulsel dapat segera mengambil keputusan tegas dan transparan agar kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat pulih kembali, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian materiil yang sangat besar.
Penulis: Kul indah
Sumber :dnid.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar