Foto : Kepala Sarana dan Prasarana (Kasarpas) UPTD Pengelola Sarana Prasarana Wilayah II mengungkap bahwa pihak terkait justru belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Karo, investigasi.info -
Praktik pengutipan retribusi jasa usaha parkir di Kabupaten Karo kini memasuki babak serius. Awak media menemukan dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir di Terminal Tipe C Kabanjahe, dengan modus penggunaan karcis resmi dari Terminal Tipe B oleh oknum petugas yang tidak berwenang.
Temuan ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur bahwa retribusi jasa usaha, termasuk penyediaan tempat parkir pada bahu jalan, harus dilakukan oleh petugas resmi, pada lokasi yang sah, serta dilengkapi Identitas dan Atribut yang jelas.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah oknum melakukan pengutipan di Terminal Tipe C Kabanjahe tanpa seragam, tanpa identitas, dan diduga menggunakan karcis yang tidak sesuai peruntukan. Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menjadi skema pungli yang sistematis dan merugikan masyarakat pengguna jasa.
Lebih mengkhawatirkan lagi, hasil konfirmasi kepada Kepala Operasional (Kaops) dan Kepala Sarana dan Prasarana (Kasarpas) UPTD Pengelola Sarana Prasarana Wilayah II mengungkap bahwa pihak terkait justru belum mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Kami belum mengetahui adanya pengutipan di lokasi itu. Itu bukan ranah dan kewenangan kami,” ujar salah satu pejabat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pemungutan tersebut? Jika benar di luar kewenangan UPTD, maka kuat dugaan terdapat oknum yang secara ilegal memanfaatkan sistem retribusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Awak media secara tegas mendesak pihak UPTD PSP Wilayah II untuk tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan guna mengungkap identitas petugas, asal-usul karcis, serta aliran dana yang dikutip dari masyarakat.
Jika terbukti adanya penggunaan karcis Terminal Tipe B di Terminal Tipe C, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana pungli yang dapat diproses secara hukum.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Awak media juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pembiaran terhadap praktik seperti ini berpotensi memperluas jaringan pungli dan merusak tata kelola retribusi daerah.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Dinas terkait diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan. Lemahnya kontrol membuka celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk beroperasi secara bebas tanpa pengawasan.
Kasarpas UPTD PSP Wilayah II menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini. Namun publik kini menunggu, apakah langkah tersebut akan berujung pada penertiban nyata atau sekadar formalitas tanpa hasil.
Ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas bukan sekadar janji.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 500.II.33/1098/PHB/2024 Tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir di Kabupaten Karo. Adapun Titik Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Zona I Kabanjahe terdapat di Jalan Mariam Ginting, seharusnya restribusi di pungut oleh Dishub Kabupaten Karo.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat praktik pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sumber : sepindonesia.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar