Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T07:06:33Z
Berita Jambi

“Tabir Dugaan Korupsi Dana Desa Air Terjun Mulai Terkuak: Oknum Kades Terancam Jerat Hukum, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta”

 



Investigasi info,Kerinci | Jambi - Peribahasa “sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga” tampaknya kini hampir menjadi kenyataan dalam kasus yang menyeret Kepala Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini tertutup rapat, perlahan mulai terbongkar ke permukaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan, oknum Kepala Desa Waisal Putra diduga menyembunyikan sejumlah sumber dana penting dari pengetahuan masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi penyertaan modal BUMDes, pengelolaan PAM Desa, hingga bantuan dari Kementerian Desa pada tahun 2024 sebesar Rp170 juta yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan penjualan diam-diam tiga ekor sapi milik BUMDes tanpa kejelasan aliran dana hasil penjualannya. Kondisi ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik penyalahgunaan aset desa.

Dugaan penyimpangan juga mengarah pada mark-up anggaran Dana Desa Tahun 2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp330 juta dari total pagu Rp1,12 miliar. Sementara pada tahun 2025, kembali ditemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebesar Rp210 juta dari total Rp734 juta. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara selama dua tahun tersebut diperkirakan mencapai Rp540 juta.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa hasil dari penyimpangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian lahan kebun sawit di wilayah Pesisir Selatan serta kebun kayu manis di Solok Selatan.

Ironisnya, di tengah dugaan tersebut, oknum kepala desa disebut aktif membangun citra di media sosial dengan berbagai konten yang menampilkan sisi kepedulian terhadap masyarakat, termasuk kegiatan berbagi di bulan Ramadan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait sumber dana yang digunakan.

Kini, desakan publik semakin menguat agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat, serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas secara transparan demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa.

Sanksi Hukum yang Mengancam:

Apabila terbukti bersalah, oknum kepala desa dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:

Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan):

Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan:

Kewajiban mengembalikan kerugian negara

Pencabutan hak jabatan publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat.*IE*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar