Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-16T04:57:02Z
Aktivitas Ilegal BatamBarang IlegalBea Cukai BatamDugaan PenyelundupanKepabeananPelabuhan Tikus BatamPenyelundupan BarangTanjung UbanTelaga Punggur

Aktivitas Bongkar Muat Malam Hari di Telaga Punggur Tuai Sorotan, Pengawasan Bea Cukai batam Dinilai Lemah

 


Batam, Investigasi.info — 


Dugaan aktivitas pelabuhan tikus di kawasan Telaga Punggur, Kota Batam, kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Aktivitas bongkar muat barang yang diduga ilegal itu disebut berlangsung pada malam hari secara tertutup di sebuah toko bernama Sahabat milik pria berinisial AI, Kamis malam (15/5/2026).


Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi. Barang-barang diduga masuk dan keluar tanpa pemeriksaan resmi, lalu dikirim menggunakan kapal laut menuju Tanjung Uban pada malam hari.


Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan di mana pengawasan Bea Cukai Batam selama ini. Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan mulus tanpa hambatan.


Ironisnya lagi, lokasi aktivitas dugaan pelabuhan tikus itu berada tidak jauh dari pos pengamanan TNI AL yang berada tepat di depan kawasan tersebut. Fakta ini semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan di wilayah perairan yang dikenal rawan penyelundupan.


“Kalau memang benar aktivitas itu sudah lama berjalan, kenapa tidak terdeteksi? Di mana pengawasan aparat selama ini?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

 

Publik kini mulai mempertanyakan kepemimpinan Kepala Bea Cukai Batam dalam menangani maraknya dugaan penyelundupan barang ilegal yang terus muncul di berbagai titik wilayah Batam. Sebagai daerah perdagangan bebas yang berbatasan langsung dengan jalur internasional, Batam dinilai seharusnya memiliki pengawasan yang jauh lebih ketat.


Warga menduga barang-barang yang dibongkar dan dikirim melalui jalur tersebut tidak melalui prosedur resmi kepabeanan sehingga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan bea masuk.


Jika terbukti melakukan penyelundupan barang tanpa dokumen resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam Pasal 102 disebutkan bahwa pelaku penyelundupan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp5 miliar.


Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pelabuhan tikus di Telaga Punggur. Selain itu, evaluasi terhadap pengawasan dan kepemimpinan di lingkungan Bea Cukai Batam juga dinilai perlu dilakukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar