Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T08:29:19Z
Kriminal

Berita sorot: PT Andika Media Perkasa Kebakaran Jenggot, Nekat Sabotase Wartawati Orang

Berita sorot: PT Andika Media Perkasa Kebakaran Jenggot, Nekat Sabotase Wartawati Orang
 
MAKASSAR- Investigasi- (23/5/2026) Posisi makin terdesak dan bermasalah hukum, PT Andika Media Perkasa selaku pemilik portal Jejak Terkini Online makin tak paham arah. Perusahaan ini dinilai kebakaran jenggot alias panik, bingung, dan tak bisa berpikir jernih, sampai-sampai nekat melakukan sabotase nama baik terhadap wartawati lain — Hj. Kul Indah — yang jelas-jelas orang lain, bukan anggotanya sama sekali.
 
Sikap memalukan itu terlihat nyata dari pernyataan mereka yang berubah-ubah dan penuh rekayasa. Awalnya mereka bilang mau lapor hukum soal oknum wartawati berinisial HI, tapi tak lama kemudian malah ngaku-ngaku Kul Indah pernah jadi bagian mereka, cuma alasan sudah keluar. Padahal fakta bicara keras: Hj. Kul Indah tak pernah kenal, tak pernah tanda tangan kontrak, dan tak pernah ada kerja sama sepeser pun dengan PT Andika Media maupun Jejakterkini.
 
“Benar-benar kebakaran jenggot! Saat mereka dilaporkan karena berita ngawur dan pencemaran nama baik, bukannya minta maaf atau bertanggung jawab, malah bikin cerita palsu. Mengaku-ngaku saya anggotanya, padahal saya orang asing buat mereka. Ini jelas sabotase terencana, biar mereka lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas Hj. Kul Indah saat dikonfirmasi.
 
Semua berawal dari berita busuk berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas” terbit 2 Maret 2026. Berita itu dibuat tanpa konfirmasi, ambil foto & video sembarangan tanpa izin, lalu disebar ke banyak grup biar heboh dan mencoreng nama baik. Akibatnya, Kul Indah melaporkan mereka ke Polda Sulsel 12 Maret dan Dewan Pers 3 Maret 2026. SP2HP sudah keluar, penyidik Bripka Taufik sudah periksa Rosmini (Pemred), Fajar Ahmad Wahyuddin, dan Rosmiani — semuanya terlapor.
 
Karena posisi makin terpojok dan kasus makin terang, PT Andika Media makin panik. Alias kebakaran jenggot: bingung, asal bicara, dan berani memutarbalikkan fakta. Padahal sebagai perusahaan resmi yang baru resmikan kantor di Gowa dan mengaku jaga etika jurnalistik, kelakuan mereka justru melanggar habis UU Pers dan kode etik. Mensabotase orang lain yang bukan urusannya, itu tindakan pengecut dan jauh dari standar pers yang sehat.
 
“Kalau merasa benar, hadapi hukum dengan jantan. Jangan sabotase wartawati orang, bikin status palsu, cuma biar selamat sendiri. Masyarakat sudah lihat siapa yang benar dan siapa yang kebakaran jenggot. Kami harap polisi tetap lurus, usut tuntas, biar PT Andika Media sadar: kebohongan dan sabotase takkan bisa tutupi kesalahan besar mereka,” pungkas Kul Indah didampingi kuasa hukum.
 
Hingga kini, PT Andika Media belum bisa jelaskan dasar apa berani ngaku orang lain jadi anggotanya. Publik makin yakin: itu cuma akal-akalan murahan karena kebakaran jenggot diterpa masalah hukum sendiri.
 
 (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar