Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T04:59:00Z
Dewan PersDugaan Pencemaran Nama BaikKasus Pencemaran Nama BaikKode Etik JurnalistikPasal 27A UU ITEPasal 310 KUHPPerlindungan Data PribadiSP2HPUU ITEUU Pers

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pelapor Ingatkan Batas Waktu 6 Bulan, Kinerja Polisi Jagan sampai Jadi Sorotan

 

Makassar, Investigasi.info

Didampingi penasihat hukum, pelapor dugaan pencemaran nama baik kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk meminta kejelasan dan memastikan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak 12 Maret 2026 lalu. Langkah ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum, terlebih mengingat jangka waktu penanganan pengaduan hanya dibatasi selama enam bulan.

 
Perkara ini bermula dari pemberitaan yang dimuat di portal berita Jejak Terkini pada 2 Maret 2026, berjudul “Oknum Wartawan Berinisial KUI Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus, Polisi Diminta Tuntas”. Menurut pelapor, isi berita tersebut dibuat tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, sehingga dianggap tidak berimbang dan merugikan. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan itu juga disertai penyebaran foto dan tangkapan layar video tanpa izin, yang kemudian disebarluaskan secara sengaja ke berbagai grup media sosial agar diketahui khalayak ramai.

 
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, kasus yang sama juga telah diajukan pengaduan ke Dewan Pers, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun sudah diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari penyidik Polda, Briptu Taufiq, keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan pun sudah diperoleh.dan menunggu langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

 
Ada tiga pihak yang dilaporkan atas perbuatan tersebut, yakni Rosmini Dg Kebo selaku (Pimpinan Redaksi Jejak Terkini),Fajar Ahmad Wahyuddin sebagai Koordinator Daerah, serta Rosmiani atau yang akrab disapa Mia, semua satu tim media jejak terkini.


Secara hukum, perbuatan ketiga terlapor tersebut diduga kuat melanggar beberapa aturan pidana yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan secara tertulis atau pengumuman kepada umum, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan dan nama baik.

 
Selain itu, perbuatan menyebarkan foto dan rekaman video tanpa izin juga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 26 juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang pelanggaran data pribadi, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi. Belum lagi pelanggaran kaidah jurnalistik dan kode etik pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemberitaan dilakukan tidak akurat, tidak berimbang, serta tanpa proses konfirmasi.


Pihak pelapor menegaskan, sangat berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan segera menyelesaikan perkara ini, sesuai prinsip “diusut tuntas” yang justru tercantum dalam judul berita itu sendiri. Pasalnya, jika penanganan kasus ini hanya berjalan di tempat, tertunda tanpa alasan yang jelas, atau tidak menunjukkan kemajuan berarti, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mulai mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam merespons kasus yang menyita perhatian publik ini.
 
“Berita itu sengaja dibuat dan disebarkan luas tanpa izin, tanpa konfirmasi, serta berisi hal-hal yang jelas mencemarkan nama baik kami. Kami sangat berharap kepolisian merespons dengan cepat dan adil. Perlu diingat, batas waktu penanganan pengaduan hanya enam bulan. Jika lewat dari masa itu belum ada titik terang, kami berhak mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu demi melindungi hak dan nama baik kami,” tegas pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya saat melakukan konfirmasi di kantor Dirkrimsus Polda Sulsel.

 
Pihaknya pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, dan keadilan benar-benar bisa dirasakan, sekaligus menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam menjaga ketertiban hukum serta melindungi warga negara dari pemberitaan yang merugikan.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar