Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-22T11:21:21Z
AMDALAmsakar AchmadBanjirBatamBP BatamLi Claudia ChandraLingkungan HidupPBGPenimbunan WadukPotong dan IsiPT Dwi Aji MulyaResapan AirTata RuangTiban IndahUKL-UPL

Di Tengah Krisis Air dan Ancaman Banjir, Dugaan Penimbunan Waduk di Kawasan Gajah Mada Park Tiban Indah Batam Jadi Sorotan: Publik Desak BP Batam Audit Perizinan dan Hentikan Kerusakan Lingkungan


Batam, Investigasi.info – 

Di tengah kebutuhan air yang semakin krusial dan ancaman banjir yang terus menghantui, muncul dugaan aktivitas penimbunan waduk di kawasan Tiban Indah, Batam. Jika benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap sistem lingkungan hidup kota.

Aktivitas alat berat yang melakukan pemotongan lahan (cut and fill) hingga penimbunan area yang diduga merupakan tampungan air memantik perhatian publik. Kawasan tersebut secara fungsi tidak bisa dipandang sebagai lahan biasa, melainkan bagian dari daerah resapan dan tampungan air yang memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir dan cadangan air di Batam.

Dalam prinsip tata ruang dan lingkungan hidup, waduk maupun daerah resapan tidak dapat dialihfungsikan sembarangan tanpa kajian ketat dan izin lengkap. Pengurangan kapasitas tampungan air berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari banjir, berkurangnya cadangan air baku, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem sekitar.

Aturan mengenai perlindungan lingkungan sebenarnya telah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL. Sementara kegiatan yang dampaknya lebih kecil wajib memiliki UKL-UPL.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa persetujuan lingkungan menjadi syarat dasar sebelum suatu kegiatan dapat dijalankan. Tanpa dokumen lingkungan yang sah, aktivitas pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dapat dikategorikan melanggar ketentuan hukum.

Namun yang menjadi sorotan, proyek yang dikaitkan dengan PT Dwi Aji Mulya itu di lapangan hanya menampilkan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanpa adanya informasi jelas terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Padahal, keberadaan PBG tidak dapat dijadikan dasar pembenaran aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. PBG hanya mengatur aspek teknis bangunan dan konstruksi, bukan menjadi izin utama untuk mengubah kawasan resapan atau tampungan air.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah seluruh proses perizinan lingkungan sudah dijalankan secara utuh, atau hanya sebagian dokumen yang ditampilkan ke publik?

Warga sekitar juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun konsultasi lingkungan. Padahal dalam penyusunan AMDAL, partisipasi masyarakat terdampak merupakan bagian penting yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sorotan kini mengarah kepada pimpinan BP Batam, yakni Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Batam berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan.

Jika dugaan penimbunan waduk ini benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada satu kawasan, melainkan menjadi preseden serius dalam tata kelola pembangunan di Batam. Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dikhawatirkan dapat memicu pengembang lain melakukan hal serupa dengan mengabaikan aspek lingkungan demi percepatan proyek.

Karena itu, publik menilai diperlukan langkah nyata berupa audit lapangan, keterbukaan dokumen perizinan lingkungan, hingga penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran tata ruang.

Batam tidak kekurangan investasi dan pembangunan. Namun yang paling dibutuhkan saat ini adalah kepastian bahwa pembangunan dilakukan tanpa merusak fondasi lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat.

Sebab ketika waduk ditimbun, yang hilang bukan hanya tampungan air, tetapi juga jaminan keselamatan masa depan kota itu sendiri.

Awak media masih mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar