Kerinci, Investigasi.info
Polemik pembagian Bantuan Pangan Tahun 2026 di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terus menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga yang telah menerima undangan resmi sebagai penerima bantuan mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan haknya saat pembagian dilakukan di kantor desa.
Dalam undangan resmi yang diterima warga, tercantum bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi bulan Februari hingga Maret 2026. Namun saat warga datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, sebagian penerima justru disebut tidak lagi mendapatkan bantuan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi dan mekanisme penyaluran bantuan pangan tersebut. Warga berharap pihak pemerintah desa maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa dirinya telah memegang kupon atau undangan resmi, namun saat proses pembagian berlangsung bantuan yang seharusnya diterima malah tidak diberikan.
“Kami datang sesuai jadwal dan membawa undangan resmi, tapi bantuan disebut sudah tidak ada lagi. Tidak ada penjelasan sebelumnya,” ujar warga kepada media ini.
Apabila dalam penyaluran bantuan sosial ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, pengalihan, ataupun penyelewengan bantuan yang merugikan masyarakat penerima, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa aturan yang dapat dikenakan di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila ada pihak yang dengan sengaja menguasai atau mengalihkan hak bantuan yang bukan miliknya.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terdapat unsur tipu muslihat dalam proses penyaluran bantuan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Masyarakat berharap aparat terkait dan instansi penyalur bantuan dapat melakukan evaluasi serta penelusuran agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima sesuai data yang telah ditetapkan.
(IE)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar