Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T04:32:08Z
Abdullah SirajuddinDinas Perkimtan GowaDugaan KorupsiGowaKasus TipikorKuasa HukumPBGPenggeledahan KantorPersetujuan Bangunan GedungPolres GowaSatreskrim Polres GowaUnit Tipikor

Diperiksa Hampir 12 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Keluar dengan Tutup Kepala Usai Dicecar Soal Dugaan Korupsi PBG

 

Gowa, Investigasi.info 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan panjang selama hampir 12 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, pada Rabu malam. Ia baru diperbolehkan meninggalkan kantor kepolisian setelah jam 10 malam, seusai dijawabkan berbagai pertanyaan mendalam terkait kasus yang menjeratnya.
 
Pemeriksaan terhadap Abdullah dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dan baru dinyatakan selesai tepatnya pada pukul 22.43 WITA. Usai menjalani pemeriksaan maraton tersebut, Abdullah terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan jaket yang sengaja dipakaikan untuk menutupi kepalanya. Ia kemudian langsung menaiki mobil dan tancap gas meninggalkan lingkungan Mapolres Gowa tanpa berniat memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu sejak sore.
 
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang diambil penyidik terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi fokus penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
 
Sebelum memanggil dan memeriksa Abdullah, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan Gowa pada hari yang sama. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 15.30 WITA dan berakhir menjelang petang sekitar pukul 17.45 WITA. Dari kegiatan tersebut, polisi diketahui membawa sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan aliran kas dan prosedur penerbitan izin yang kini sedang didalami.
 
Saat hadir memenuhi panggilan penyidik, Abdullah Sirajuddin didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya. Salah satu penasihat hukumnya, Irfan, membenarkan bahwa kliennya dicecar banyak sekali pertanyaan oleh tim penyidik. Meski begitu, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini status Abdullah masih diperiksa sebagai saksi, belum berubah menjadi tersangka.
 
"Pertanyaannya cukup banyak. Dan klien kami masih diperiksa sebagai saksi," ujar Irfan dengan singkat kepada awak media, sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Gowa.
 
Ketika diminta penjelasan lebih rinci mengenai substansi atau materi dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik, Irfan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia meminta agar hal-hal yang berkaitan dengan isi pemeriksaan maupun dugaan tindak pidana tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik Tipikor Polres Gowa.
 
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami berkas perkara dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, baik dari hasil penggeledahan dokumen maupun keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkimtan Gowa tersebut.

Penulis: (Kul indah)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar