Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T03:34:45Z
Aparat Penegak HukumBarang buktiBerita PinrangKasus NarkotikaKejaksaan Negeri PinrangKejari PinrangNarkotikaPemusnahan Barang BuktiPenegakan HukumPeredaran NarkobaPinrangSabuTindak Pidana

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, 137 Gram Lebih Sabu Dihancurkan

 

Pinrang, Investigasi.info – 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara hukum. Kegiatan ini digelar pada  21/5, di halaman Kantor Kejari Pinrang, dan merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
 
Sebanyak 28 perkara dengan berbagai tindak pidana telah selesai proses hukumnya dan barang buktinya dikepung untuk dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, penanganan terbesar berada pada kasus narkotika.
 
Kepala Kejari Pinrang, Sinrang, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti tersebut ke masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat dalam upaya bersama memberantas peredaran barang terlarang.
 
"Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, pers, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba," ungkap Sinrang.
 
Berdasarkan rincian yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 137,3109 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari 19 perkara. Selain kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari 6 perkara pelanggaran ringan (Oharda), serta 3 perkara tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum/TPUL).
 
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para pejabat terkait. Barang bukti berupa narkotika dan barang lainnya dihancurkan dengan cara diblender hingga halus, kemudian dibakar hingga habis agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
 
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Pinrang dalam menindak tegas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pinrang.

penulis (Kul indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar