Batam, Investigasi.info – Praktik perusakan lingkungan yang dikenal warga sebagai “pembantaian bukit” kembali menjadi pemandangan nyata yang menyayat hati. Aktivitas penambangan dan pemotongan batu yang diduga ilegal kembali beroperasi aktif di kawasan belakang rumah ibadah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Keberlangsungan aktivitas tersebut bukan hanya merusak bentang alam dan ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap ketegasan penegakan hukum di daerah.
Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (21/5/2026), alat-alat berat terlihat kembali beroperasi. Aktivitas penggalian dan pemotongan batu berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah tidak tersentuh aturan hukum.
Padahal sebelumnya, pada Selasa (19/5/2026), awak media telah mendatangi Polsek Batu Aji dan melakukan konfirmasi langsung kepada Wakapolsek Batu Aji, Andi Pakpahan. Dalam pertemuan tersebut, awak media menjelaskan bahwa lokasi pemotongan batu di Tanjung Uncang itu sebelumnya pernah dihentikan oleh tim Penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Namun kini aktivitas tersebut kembali berjalan.
Menanggapi informasi tersebut, Wakapolsek Batu Aji hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti akan saya sampaikan ke Panit,” ujarnya singkat tanpa memberikan kepastian terkait langkah penindakan di lapangan.
Jawaban tersebut memunculkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum di wilayah sektor, Polsek Batu Aji dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan langkah awal penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penghentian aktivitas, hingga penyitaan alat berat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Namun hingga kini, aktivitas di lokasi tersebut masih terus berlangsung.
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat yang terus menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara legal, terukur, dan bertanggung jawab. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga ilegal itu tetap bisa berjalan meski sebelumnya telah dilakukan penghentian.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, maupun menjual hasil tambang yang diketahui berasal dari aktivitas ilegal juga dapat dikenakan pidana dengan ancaman serupa.
Menyikapi kembali beroperasinya lokasi tersebut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Astoni. Konfirmasi dilakukan guna meminta kejelasan langkah penindakan lanjutan, mengingat penghentian sebelumnya dinilai belum memberikan efek jera.
Selain itu, tim media juga berencana melakukan konfirmasi resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dan pemerintah dalam menghentikan dugaan aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti sebatas laporan dan teguran, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar