Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T03:14:05Z
APDBatamCipta KaryaDinas PUPRGedung BertingkatHotel BatamK3Keselamatan KerjaKonstruksiPBGPembangunan BatamPermen PUPRProyek BatamProyek BermasalahSidak ProyekTata RuangUU Keselamatan Kerja

Kabid CK dan Tata Ruang Kota Batam Didesak Sidak Proyek Gedung Bertingkat di Belakang Ruko Palm Spring, Diduga Belum Mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Langgar Ketentuan Legalitas Pembangunan Gedung Bertingkat

 

Batam, Investigasi.info -

Salah satu proyek pembangunan yang kini menjadi sorotan publik berada di kawasan belakang ruko Palm Spring, Kota Batam, yang saat ini tengah melakukan pembangunan gedung bertingkat dan diduga akan dijadikan hotel. Di tengah pesatnya pembangunan di Kota Batam, proyek tersebut justru menuai perhatian serius karena diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan penting terkait legalitas pembangunan maupun penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, di lokasi proyek tidak terlihat adanya papan informasi resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazim ditemukan pada proyek pembangunan berskala besar. Selain itu, di area proyek juga diduga masih ditemukan sejumlah pekerja yang bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pengamanan kerja lainnya.


Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat proyek pembangunan gedung bertingkat memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Minimnya penerapan standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar yang melintas di kawasan proyek.


Salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batam, khususnya Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, harus segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Dinas PU melalui Kabid CK dan Tata Ruang harus turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai proyek sebesar ini berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar juga harus diperhatikan,” ujar warga tersebut.

Publik menilai lemahnya penerapan K3 pada proyek tersebut tidak boleh dianggap sepele. Apalagi lokasi pembangunan berada di kawasan padat aktivitas warga dan pertokoan. Jika terjadi kelalaian, bukan hanya pekerja yang berpotensi menjadi korban, tetapi juga masyarakat sekitar yang terdampak akibat aktivitas proyek.


Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas PUPR Kota Batam melalui Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang segera melakukan inspeksi menyeluruh terkait legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Masyarakat juga meminta agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara tegas dan transparan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Menurut warga, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap proyek-proyek tertentu.


Dalam aturan yang berlaku, penerapan K3 pada proyek konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pembangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa keselamatan kerja bertujuan mencegah kecelakaan dan melindungi tenaga kerja, sementara Pasal 14 mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) serta fasilitas keselamatan kerja di area proyek.


Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib menerapkan sistem keselamatan kerja secara ketat guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja di lapangan.


Sementara terkait legalitas bangunan, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari syarat utama pelaksanaan pembangunan gedung.


Publik berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terkait izin pembangunan maupun penerapan standar K3, maka instansi terkait diminta segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas proyek, hingga pemberian sanksi administratif maupun pidana apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau merugikan masyarakat sekitar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan tidak adanya papan PBG maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pembangunan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar