Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-16T03:03:46Z
Kasus KekerasanKriminal SulselMantan Suami CemburuPelaku Ditangkappenganiayaan beratPenikaman di TakalarPenikaman Suami BaruPolsek GalesongTakalar Hari Ini

Nekat Tikam Suami Baru Mantan Istri, Pria di Takalar Kabur ke Kolaka Akhirnya Tertangkap



Takalar, Investigasi.info 

Seorang pria berinisial MF (28) ditangkap polisi setelah nekat menikam suami baru dari mantan istrinya sendiri di Dusun Tala'-Tala', Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di bagian perut, sempat kritis, dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.(15/5/2026).

Pelaku yang sempat melarikan diri jauh hingga ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Galesong hanya dalam waktu tiga hari pasca kejadian. Usai diamankan, MF langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus penganiayaan berat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Harianto, menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban datang bersama mantan istri pelaku dan mertuanya ke kediaman MF. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menjemput anak hasil pernikahan terdahulu. Saat itu korban tiba menggunakan mobil minibus dan masih duduk di kursi pengemudi.
"Saat korban bersama mertuanya tiba dan turun dari kendaraan, pelaku awalnya menelepon mantan istrinya. Tak lama kemudian pelaku tiba-tiba naik ke atas mobil dan langsung menikam korban yang masih berada di kursi kemudi," ungkap Iptu Harianto.
Serangan tiba-tiba itu menyebabkan korban mengalami luka tusuk parah dan langsung kritis sebelum segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan penyelidikan polisi, motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut diduga kuat karena rasa sakit hati. MF tidak terima dan kecewa mengetahui mantan istrinya telah melangsungkan pernikahan siri dengan korban.

Kini pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Kul indah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar