Iklan

DAFTAR WARTAWAN DISINI oleh redaksi investigasi
Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-23T03:48:25Z
BatamBatam CenterLegalitas BangunanNIBOSSPBGPermenkes Nomor 40 Tahun 2022Persetujuan Bangunan GedungPKKPRPT Tata Murdaya LaksanaRumah Sakit BatamRumah Sakit Internasional TatamurSLFTeluk Tering

Rumah Sakit Internasional Tatamur” di Teluk Tering Batam Dipertanyakan, PBG Masih untuk Rumah Sakit namun Pihak Proyek Sebut Akan Dijadikan Hotel, Dinkes Tegaskan Istilah ‘Internasional’ Sudah Dilarang Kemenkes Sejak 2010


Batam, Investigasi.info – 

Aktivitas pembangunan di kawasan Teluk Tering, Batam Center, tepatnya di samping rumah makan “Tempat Biasa”, kembali menjadi sorotan publik. Di lokasi proyek terpasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan keterangan pembangunan “Rumah Sakit Internasional Tatamur”.

Berdasarkan papan plang proyek, tercantum data sebagai berikut:

Jenis proyek: Rumah Sakit Internasional Tatamur

Pemilik/Pemohon: PT. Tata Murdaya Laksana

Lokasi: Teluk Tering (Core Batam Center), Batam Kota, Kepulauan Riau

Nomor PBG: SK-PBG-217110-13012023-001

Tanggal: 13 Januari 2023

Fungsi bangunan: Sosial dan Budaya

Klasifikasi: Bangunan Tidak Sederhana

Luas bangunan: 39.220,30 meter persegi

Luas lahan: 5.461,00 meter persegi

Rencana pembangunan dengan total luas bangunan mencapai sekitar 39 ribu meter persegi di atas lahan 5.461 meter persegi tersebut menuai perhatian. Berdasarkan ketentuan dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit, pembangunan rumah sakit wajib memperhatikan kesesuaian kapasitas bangunan, keselamatan, aksesibilitas, ruang terbuka, utilitas, hingga kesesuaian tata ruang daerah.


Meski direncanakan dibangun bertingkat hingga sekitar tujuh lantai, proyek tersebut dinilai cukup padat karena total luas bangunan mencapai lebih dari tujuh kali luas lahan yang tersedia. Selain konstruksi gedung utama, rumah sakit juga diwajibkan memenuhi kebutuhan parkir, akses ambulans, jalur evakuasi, serta sistem keselamatan kebakaran.


Karena itu, kelayakan proyek tidak hanya ditentukan oleh jumlah lantai, tetapi juga kemampuan lahan dalam menopang seluruh aktivitas rumah sakit sesuai ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.


Namun, muncul pertanyaan baru setelah awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek. Salah satu penanggung jawab pembangunan yang disebut bernama Margono menyampaikan bahwa bangunan tersebut nantinya akan dijadikan hotel.


“Bapak ke kantor aja,” ucapnya singkat saat ditemui awak media di lokasi.

 

Tak lama kemudian, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak kantor. Dalam komunikasi tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan nantinya akan difungsikan sebagai hotel.


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, sebab papan PBG yang terpasang di lokasi masih mencantumkan fungsi bangunan sebagai rumah sakit dengan kategori fungsi sosial dan budaya.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya.

“KL sekarang untuk mendirikan fisik bangunannya melalui: NIB (Nomor Induk Berusaha) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Persetujuan lingkungan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Perizinan berusaha sektor kesehatan.

Dinkes sudah tidak pernah dilibatkan lagi.

Artinya mereka sudah punya konsultan untuk pembangunan rumah sakit.

Sehingga tahu apa saja syarat fisik bangunan yang harus dimiliki untuk sebuah rumah sakit.

Dinkes baru akan dilibatkan nantinya pada saat mengurus izin operasional,” jelasnya.

Ia juga menambahkan:

“Setahu kami sekarang perkataan internasional untuk satu rumah sakit sudah tidak diperbolehkan oleh Kemenkes.

Di dalam perizinan di OSS juga hanya tercantum rumah sakit umum atau rumah sakit khusus plus tipe A, B, C atau D.


Kebijakan pelarangan penggunaan kata ‘internasional’ pada nama rumah sakit di Indonesia secara serentak terjadi pada tahun 2010, berdasarkan peraturan dari Kementerian Kesehatan,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang untuk meminta penjelasan terkait kesesuaian izin, dugaan perubahan fungsi bangunan, serta status legalitas proyek tersebut.


Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik melalui nomor 0821-6993-8861.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar